Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Pantas Diakomodir ke Undang-Undang

Kompas.com - 15/09/2018, 20:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut materi larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pantas untuk diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu.

Gagasan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa larangan eks koruptor nyaleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan itu akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Ada Putusan MA, PDI-P Tetap Tak Usung Caleg Eks Koruptor

"Materi yang ada di dalam peraturan KPU sudah sepantasnya diakomodir dan dimasukan ke dalam Undang-Undang Pemilu kita," kata Titi usai diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg perlu dimasukkan dalam UU, kata Titi, lantaran ketentuan dalam UU Pemilu yang mengharuskan caleg mantan napi korupsi mempublikasikan rekam jejaknya sebagai koruptor, sebagaimana tercantum dalam pasal 240 ayat 1 huruf g, belum memberikan dampak efektif.

Sebab, pemilih belum mendapatkan pendidikan politik yang baik. Belum tentu pemilih mendapat informasi soal status caleg sebagai mantan napi korupsi.

Baca juga: Perludem: KPU Harus Tandai Caleg Eks Koruptor

Akibatnya, publik bisa saja tetap memilih caleg mantan napi korupsi itu saat hari pemungutan suara.

"Seolah-olah pemilih mendapatkan akses informasi yang baik dan juga pendidikan politik yang baik, sehingga bisa mengambil keputusan dengan nalar yang sepenuhnya? Bisa mengambil keputusan dengan nalar yang secara sadar dan bertanggung jawab," ujar Titi.


Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
Nasional
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Nasional
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Nasional
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Nasional
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Nasional
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Nasional
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Nasional
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Nasional
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Nasional
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Nasional
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Nasional
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Nasional
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau