Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercermin dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum di Indonesia Belum Perhatikan Aspek Relasi Kuasa

Kompas.com - 25/11/2018, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menyebut, proses hukum di Indonesia masih belum mampu melihat aspek relasi kuasa.

Hal itu, tercermin dari proses hukum kasus pelecehan seksual Baiq Nuril.

Pada kasus Baiq Nuril, aspek relasi kuasa tercermin dari status dia sebagai pegawai tata usaha honorer SMA 7 Mataram, NTB, sedangkan terduga pelaku merupakan seorang kepala sekolah di SMA tersebut.

Akibat tidak memperhatikan aspek relasi kuasa, Nuril yang merupakan korban pelecehan justru dikriminalisasi dengan dijerat menggunakan Undang-Undang ITE.

Baca juga: 6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril

"Memang kasus Ibu Baiq Nuril ini yang memang paling kelihatan betapa hukum kita itu masih tidak melihat relasi kuasa, ini justru mengorbankan atau mengkrimninalisasikan korban," dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain kasus Baiq Nuril, Mike mengatakan, ada banyak kasus serupa yang juga tidak memperhatikan aspek relasi kuasa.

Akibatnya, muncul pandangan bahwa jika seseorang menempuh proses peradilan berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan yang lebih, maka tidak akan pernah tercapai sebuah keadilan.

Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan muncul persepsi bahwa keadilan tidak pernah tercipta dalam masyarakat.

"Relasi kuasa ini menguatkan bahwa sekuat apapun kita melakukan proses-proses keadilan, ketika yang kita hadapi adalah orang yang punya relasi kuasa, itu tidak akan pernah mencapai keadilan," ujar Mike.

"Sedihnya, ketika ini diteruskan, tentunya akan muncul paradigma di dalam masyarakat bahwa pencapaian keadilan di dalam masyarakat itu tidak akan pernah ada," sambung dia.

Oleh karenanya, Mike melanjutkan, penting untuk memberikan keadilan bagi kasus yang menimpa Nuril.

Harapannya, dari proses hukum yang adil itu, ke depannya akan lahir keadilan-keadilan dalam kasus serupa.

"Ini yang perlu kita dukung, bahwa ketika kasus Baiq Nuril ini tidak kita lihat sebagai kasus yang sebenarnya adalah kekerasan seksual, di sinilah kegagalan untuk mengedepankan itu sendiri," katanya.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Nasional
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
Nasional
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Nasional
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
Nasional
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Nasional
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Nasional
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Nasional
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Nasional
Kisah Fatimah Menjahit Kembali Mimpi Jadi Dokter Usai Sempat Putus Sekolah
Kisah Fatimah Menjahit Kembali Mimpi Jadi Dokter Usai Sempat Putus Sekolah
Nasional
Usai Gempa Bekasi, Kepala BNPB Perintakan Jajaran Cek Kondisi ke Lapangan
Usai Gempa Bekasi, Kepala BNPB Perintakan Jajaran Cek Kondisi ke Lapangan
Nasional
Terjadi Gempa Susulan Bermagnitudo 2,1 di Bekasi, Selang 41 Menit dari Gempa Pertama
Terjadi Gempa Susulan Bermagnitudo 2,1 di Bekasi, Selang 41 Menit dari Gempa Pertama
Nasional
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Nasional
Seorang WNI Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak Usai Berburu di Hutan Timor Leste
Seorang WNI Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak Usai Berburu di Hutan Timor Leste
Nasional
Festival Pacu Jalur, Pemerintah Akan Tingkatkan SDM dan Fasilitas Umum di Kuansing Riau
Festival Pacu Jalur, Pemerintah Akan Tingkatkan SDM dan Fasilitas Umum di Kuansing Riau
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau