Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Dakwaan

Kompas.com - 26/11/2018, 08:50 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan

Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf

Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Bansos Penebalan Tambahan Rp 400.000 Cair Juni-Juli
Bansos Penebalan Tambahan Rp 400.000 Cair Juni-Juli
Nasional
Kronologi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Berlangsung sejak 2008, Akhirnya Diputuskan Pusat
Kronologi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Berlangsung sejak 2008, Akhirnya Diputuskan Pusat
Nasional
Wamen Stella Ungkap AI Sempat 'Bohong' Hitung Peluang Indonesia Lolos Piala Dunia
Wamen Stella Ungkap AI Sempat 'Bohong' Hitung Peluang Indonesia Lolos Piala Dunia
Nasional
Prabowo Nyatakan Pandu sebagai Kendaraaan Buatan Anak Bangsa!
Prabowo Nyatakan Pandu sebagai Kendaraaan Buatan Anak Bangsa!
Nasional
Momen Paspampres Ditegur Prabowo di Indo Defence Usai Tepis Tangan Jenderal Polisi Luar Negeri
Momen Paspampres Ditegur Prabowo di Indo Defence Usai Tepis Tangan Jenderal Polisi Luar Negeri
Nasional
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Punya Argumentasi Kuat
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Punya Argumentasi Kuat
Nasional
Prabowo: Yang Umurnya Sekarang 30, 25 Tahun Lagi Akan Pimpin RI
Prabowo: Yang Umurnya Sekarang 30, 25 Tahun Lagi Akan Pimpin RI
Nasional
Menag Minta Maaf atas Kendala Ibadah Haji 2025
Menag Minta Maaf atas Kendala Ibadah Haji 2025
Nasional
Mensos: 95 Persen Lebih Data Penerima Bansos Tahap Kedua Sudah Dikirim ke Bank dan PT POS
Mensos: 95 Persen Lebih Data Penerima Bansos Tahap Kedua Sudah Dikirim ke Bank dan PT POS
Nasional
Prabowo Resmikan 'Pandu', Rantis Listrik Buatan Pindad
Prabowo Resmikan "Pandu", Rantis Listrik Buatan Pindad
Nasional
Wamen Stella Ajak Industri Ikut Rancang Kurikulum untuk Perguruan Tinggi
Wamen Stella Ajak Industri Ikut Rancang Kurikulum untuk Perguruan Tinggi
Nasional
Bara JP Sebut Jokowi Cenderung Pilih Jadi Negarawan, Belum Putuskan Gabung Partai
Bara JP Sebut Jokowi Cenderung Pilih Jadi Negarawan, Belum Putuskan Gabung Partai
Nasional
Kemendagri Sebut Empat Pulau Aceh Masuk Sumut karena Lokasinya Lebih Dekat
Kemendagri Sebut Empat Pulau Aceh Masuk Sumut karena Lokasinya Lebih Dekat
Nasional
Hadiah Rolex untuk Timnas Dianggap Wajar, Komisi X: Itu Bentuk Dukungan Pak Presiden
Hadiah Rolex untuk Timnas Dianggap Wajar, Komisi X: Itu Bentuk Dukungan Pak Presiden
Nasional
Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau