Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan "Justice Collabolator" Budi Mulya ke KPK

Kompas.com - 05/12/2018, 16:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya, tampak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya dan Nadia Mulya, anaknya, adalah untuk menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator (JC) atas nama Budi.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapat keadilan," ujar Nadia, Rabu.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya

"Dan salah satu bentuk upaya kita adalah memberikan dokumen (pengajuan sebagai JC) yang tadi ditunjukkan ibu saya," sambung dia.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Sementara Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

Anne hanya berharap langkah tersebut dapat membawa pencerahan bagi KPK dalam menyelidiki kasus itu.

"Kita hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Jadi suami saya hanya sekadar menjalankan. Dan pencerahan kembali lah untuk dilihat lagi berkasnya. Jadi semua bukti ada di KPK, tidak akan membawa bukti baru," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Nadia juga mengapresiasi keseriusan KPK dalam menelusuri kasus Bank Century, misalnya telah memeriksa 23 orang terkait kasus tersebut.

Untuk itu, keluarga berharap, KPK dapat membongkar kasus tersebut dengan bantuan Budi sebagai JC. Harapan lain yang mereka sampaikan adalah agar Budi dapat segera keluar dari bui.

"Kita melihat KPK sudah semakin berani untuk mengungkap. Semoga dengan bantuan bapak saya bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang dan membuat bapak saya kembali ke rumah," kata Nadia.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2014, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi. Pada April 2015, Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dan menambah hukuman Budi menjadi 15 tahun.

Penyelidikan mendalam

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Nasional
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Nasional
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Nasional
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
Nasional
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Nasional
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Nasional
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
Nasional
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat 'Agroforestri'
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat "Agroforestri"
Nasional
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Nasional
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Nasional
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Nasional
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Nasional
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Nasional
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau