Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi 68 Perwira TNI, Kabasarnas dan Kapuspen TNI Diganti

Kompas.com - 21/12/2018, 14:16 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memutasi 68 perwira di lingkuntan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1393/XII/2018, 20 Desember 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan mutasi terdiri dari 39 perwira jajaran TNI AD, 13 perwira jajaran TNI AL dan 16 perwira jajaran TNI AU.

"Mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier perwira tinggi, guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).

"Oleh karena itu, TNI melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat perwira tinggi TNI," tuturnya.

Dalam mutasi itu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsdya TNI Muhammad Syaugi diganti dalam rangka pensiun.

Baca juga: Luapan Emosi Keluarga hingga Tangisan Kabasarnas dalam Pertemuan Kasus Lion Air JT 610...

Ia dimutasi menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU. Namun, belum ditentukan perwira yang akan menggantikan Syaugi.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Santos Gunawan Matondang dimutasi menjadi Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI.

Posisi Santos digantikan oleh Brigjen Sisriadi yang sebelumnya menjabat Sesditjen Kekuatan Pertahanan  Kementerian Pertahanan.

Berikut daftar mutasi dan promosi 68 perwira TNI seperti dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Mabes TNI, Jumat. 

39 Perwira TNI Angkatan Darat:

1. Mayjen TNI Dody Usodo Hargo S., S.I.P., M.M. dari Wadanjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Kasad,

2. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) dari Kapuspen TNI menjadi Wadanjen Akademi TNI,

3. Brigjen TNI Sisriadi dari Sesditjen Kuathan Kemhan menjadi Kapuspen TNI,

4. Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI,

5. Brigjen TNI Darwin Haroen, S.I.P. dari Kapusjarah TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI,

6. Kolonel Kav Prantara Santosa, S.Sos., M.Si. dari Danpusdikter Pusterad menjadi Kapusjarah TNI,

7. Brigjen TNI Drs. Janner Sirait, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

8. Kolonel Inf Usman Sulandri dari Pamen Denma Mabesad menjadi Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI,

9. Brigjen TNI Benny Octaviar, M.D.A. dari Kapusjianstra TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI,

10. Brigjen TNI Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Kapusjianstra TNI.

11. Mayjen TNI Dominicus Agus Riyanto dari Irjenad menjadi Asrena Kasad,

12. Mayjen TNI Suko Pranoto dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Irjenad,

13. Mayjen TNI Dr. Marga Taufiq, S.H., M.H. dari Pangdivif-2 Kostrad menjadi Pangdam XVI/Ptm,

14. Brigjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirdok Kodiklatad menjadi Pangdivif-2 Kostrad,

Halaman:



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com