Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU

Kompas.com - 02/01/2019, 07:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Pemilu 2019 dijadwalkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.

LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca juga: Akui Belum Sumbang Dana Kampanye, Demokrat Klaim Bantu Prabowo-Sandiaga lewat Aktivitas Caleg

 

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Disebut Belum Sumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandi, Ini Kata PKS

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Berikut jadwal penyerahan LPSDK dari peserta pemilu ke KPU:

KELOMPOK 1

1. PPP: 15.00 WIB
2. Partai Berkarya: 11.00 WIB
3. Partai Gerindra: 11.00 WIB
4. Partai Hanura: 13.00 WIB

KELOMPOK 2

1. PKPI: 10.00 WIB
2. Perindo: 16.00 WIB
3. PKB: 14.00 WIB
4. PAN: 14.00 WIB

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Nasional
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Nasional
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Nasional
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Nasional
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Nasional
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Nasional
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Nasional
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Nasional
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Nasional
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Nasional
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Nasional
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
Satu Jalan Tersisa bagi Eks Marinir Satria Arta bila Mau Kembali Jadi WNI...
Satu Jalan Tersisa bagi Eks Marinir Satria Arta bila Mau Kembali Jadi WNI...
Nasional
Seskab Teddy: Tema HUT Ke-80 RI Cerminkan Arah Perjuangan dan Visi Bangsa
Seskab Teddy: Tema HUT Ke-80 RI Cerminkan Arah Perjuangan dan Visi Bangsa
Nasional
Prabowo Vs Indonesia Gelap: Segepok Tanya
Prabowo Vs Indonesia Gelap: Segepok Tanya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau