Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

Kompas.com - 30/01/2019, 14:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019) malam, terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam pemeriksaan itu, kata Pramono, penyidik melontarkan kurang lebih 20 pertanyaan.

Penyidik meminta Pramono menyampaikan kronologi dan alasan KPU enggan memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta mereka memasukkan nama OSO.

Penyidik juga meminta Pramono menjelaskan alasan KPU mengirim surat kepada OSO yang berisi permintaan agar ia mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT anggota DPD.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

"Lebih kepada kronologi dan alasan kenapa KPU memutuskan untuk memberi batas waktu sampai kemarin 21 Januari (untuk OSO mundur dari pengurus Hanura)," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Kenapa KPU tetap bersikukuh untuk melaksanakan keputusan MK lalu seolah-olah dianggap mengabaikan putusan PTUN dan MA, dan Bawaslu," lanjut dia.

Menurut Pramono, dari sisi kronologi, KPU tak pernah mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

KPU telah memberi kesempatan kepada OSO sebanyak dua kali untuk dimasukkan namanya ke DCT sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

Akan tetapi, OSO tak mau memenuhi permintaan KPU.

Baca juga: Polisi Periksa Dua Pimpinan KPU Terkait Laporan OSO

Oleh karena itu, KPU menilai, OSO tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

"Kalau kami abaikan putusan PTUN tentu kami tak membuka dua kali kesempatan pada Desember dan Januari karena penetapan DCT sudah ditutup 20 September," kata Pramono.

Meski menganggap argumen KPU benar, Pramono menilai, pelaporan pihaknya ke kepolisian bukan bentuk kriminalisasi.

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang sudah mereka ambil.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, hari ini.

Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Nasional
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Nasional
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Nasional
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Nasional
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Nasional
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
Nasional
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Nasional
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Nasional
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Nasional
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Nasional
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Nasional
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
Nasional
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Nasional
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau