Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dinilai Tak Berlebihan, tetapi Paling Minimal

Kompas.com - 31/01/2019, 18:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama calon legislatif mantan narapidana korupsi tidaklah berlebihan.

Bahkan menurut Ray, itu adalah langkah paling minimal bagi KPU untuk mencegah para mantan napi koruptor terjun ke dalam dunia politik.

"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik," kata Ray saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara

"Apakah ini tindakan yang berlebihan? Menurut saya bukan berlebih, tapi justru ini tindakan yang paling minimal," sambung dia.

Ray tak menampik bahwa pengumuman itu merugikan para caleg eks koruptor karena nama mereka menjadi terekspos.

 

Namun, di sisi lain, pengumuman yang dilakukan KPU menguntungkan pemilih untuk tidak memilih pemimpin yang pernah mengkhianati amanat rakyat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor dalam Pemilu 2019

Ray berpandangan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pemimpin.

"Pengumuman ini adalah bagian dari cara memfasilitasi hak warga negara untuk memilih pemimpin yang tak pernah berkhianat kepada rakyat," jelasnya.

Selain itu, Ray menjelaskan bahwa pengumuman itu mengakomodir hak eks koruptor untuk dipilih, sekaligus hak pemilih untuk memilih calon pemimpin yang bersih.

Baca juga: Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor

Sebelumnya, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Kompas TV Dewan penasihat Partai Gerindra yang juga anggota DPR Muhammad Syafi'i mengkritik langkah KPU mengumumkan caleg mantan napi. Menurutnya caleg itu sudah menjalani hukuman dan hak masyarakat untuk memilihnya. Hal yang sama juga disampaikan politisi PDIP Effendi Simbolon,para politisi ini menilai mereka yang telah menjalani masa hukuman masih memiliki hak politik menjadi caleg apalagi sudah masuk dalam daftar calon tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Nasional
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Nasional
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Nasional
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Nasional
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Nasional
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Nasional
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Nasional
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Nasional
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Nasional
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Nasional
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Nasional
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Nasional
Prabowo Undang Rusia Berinvestasi di RI: Kami Tak Minta Bantuan, Kami Ingin Mitra Sejati
Prabowo Undang Rusia Berinvestasi di RI: Kami Tak Minta Bantuan, Kami Ingin Mitra Sejati
Nasional
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Nasional
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau