Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh

Kompas.com - 18/02/2019, 12:14 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 01 yang juga calon petahana, Joko Widodo, menyebut bahwa pesaingnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, memiliki tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Benarkah pernyataan Jokowi itu?

Dalam segmen terakhir sebelum menyatakan closing statement, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi sebelumnya tentang kepemilikan tanah.

Prabowo membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Baca juga: Saat Prabowo Disentil Jokowi soal Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh

Aturan HGU

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Nasional
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Nasional
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Nasional
Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran
Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran
Nasional
Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Sudah Prediksi Risiko Lawan Penguasa
Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Sudah Prediksi Risiko Lawan Penguasa
Nasional
Siapa Calon Dubes RI di AS? Puan: Nama yang Diusulkan Pilihan Terbaik
Siapa Calon Dubes RI di AS? Puan: Nama yang Diusulkan Pilihan Terbaik
Nasional
Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
Nasional
Simpatisan Caci Maki Jaksa Usai Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Simpatisan Caci Maki Jaksa Usai Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Nasional
Menag Dampingi dan Doakan Prabowo Saat Umrah
Menag Dampingi dan Doakan Prabowo Saat Umrah
Nasional
Anggota DPR soal Kasus Proyek Fiktif di Telkom: Perampokan Terang-terangan
Anggota DPR soal Kasus Proyek Fiktif di Telkom: Perampokan Terang-terangan
Nasional
Hasto Tertawa Saat Coba Angkat Surat Tuntutan 1.300 Halaman Jaksa KPK
Hasto Tertawa Saat Coba Angkat Surat Tuntutan 1.300 Halaman Jaksa KPK
Nasional
Kekuatan Baru TNI AL: KRI Brawijaya-320 Mampu Hadapi Serangan Udara
Kekuatan Baru TNI AL: KRI Brawijaya-320 Mampu Hadapi Serangan Udara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau