Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Kekerasan Seksual pada Kelompok Disabilitas

Kompas.com - 22/02/2019, 18:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi bidang perlindungan hak perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Vennetia Danes mengatakan, kaum disabilitas rentan terhadap kekerasan seksual.

"Banyak juga laporan-laporan kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang yang bukan disabilitas. Ada relasi kuasa di situ," kata Vennetia di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual...

Berdasarkan sistem informasi online (Simfoni) KPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan se-Indonesia, terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.

"Beberapa kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti yang terjadi kepada kaum disabilitas," paparnya.

Diakui Vennetia, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas banyak terjadi di panti asuhan. Sebagian besar pelaku menggunakan alat kontrasepsi agar tidak ketahuan.

Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Maka dari itu, ia meminta RUU PKS segera disahkan agar kaum disabilitas terlindungi.

"RUU PKS ini penting, Agustus 2019 ini harus selesai (disahkan) karena kelompok-kelompok minor seperti ini harus dilindungi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Eni Agustina, menambahkan, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas memang sangat memprihatinkan.

Baca juga: Urgensi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Eni mencontohkan, di Jawa Timur, ada seorang anak tunarungu yang mengalami kekerasan seksual oleh pelaku non-disabilitas.

"Anak itu hamil dan awalnya kepolisian juga sulit menemukan pelaku karena dia anak disabilitas. Kemudian, dari keterangan polisi, ternyata pelaku adalah bapaknya sendiri," tuturnya.

Adapun posisi pembahasan RUU PKS saat ini akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPA dan komisi VII DPR RI.

Kompas TV 10 tahun sudah rancangan undang-undang pertembakauan, tidak kunjung disahkan. Pada pemilihan legislatif 2019 ini, akankah ada calon legislatif yang peduli pada isu pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat? Memenuhi amanat Konvensi Internasional Konveksi Kerangka Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 2005, legislatif Indonesia pun membuat rancangan undang-undang pertembakauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Nasional
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Nasional
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Nasional
Kejagung dan Dewan Pers Jalin Kerja Sama, Burhanuddin: Pers Itu Pengawas
Kejagung dan Dewan Pers Jalin Kerja Sama, Burhanuddin: Pers Itu Pengawas
Nasional
Bakamla Bakal Latihan Bersama Malaysia-Singapura untuk Perkuat Keamanan Laut
Bakamla Bakal Latihan Bersama Malaysia-Singapura untuk Perkuat Keamanan Laut
Nasional
Soroti Penyelundupan Narkoba, Bakamla: Nggak Ada Habisnya, Selalu Lebih Pintar
Soroti Penyelundupan Narkoba, Bakamla: Nggak Ada Habisnya, Selalu Lebih Pintar
Nasional
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
Nasional
Soal Hari Kebudayaan Nasional, Puan: Jangan Sampai Timbul Polemik
Soal Hari Kebudayaan Nasional, Puan: Jangan Sampai Timbul Polemik
Nasional
Sekjen: Akan Ada 'Surprise' dan Logo Baru di Kongres PSI
Sekjen: Akan Ada "Surprise" dan Logo Baru di Kongres PSI
Nasional
Titiek Soeharto Panggil Kementan Rapat soal Beras Oplosan di Komisi IV DPR
Titiek Soeharto Panggil Kementan Rapat soal Beras Oplosan di Komisi IV DPR
Nasional
Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google ke Gojek dengan Kasus Chromebook
Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google ke Gojek dengan Kasus Chromebook
Nasional
Puan Respons Anies soal Presiden Sering Absen di Forum PBB: Itu di Periode yang Lalu
Puan Respons Anies soal Presiden Sering Absen di Forum PBB: Itu di Periode yang Lalu
Nasional
Puan Minta Fadli Zon Jelaskan Alasan Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayan Nasional
Puan Minta Fadli Zon Jelaskan Alasan Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayan Nasional
Nasional
Titiek Soeharto Kritik Beras Oplosan: Zaman Sekarang Masih Ada, Harus Ditindak
Titiek Soeharto Kritik Beras Oplosan: Zaman Sekarang Masih Ada, Harus Ditindak
Nasional
Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi Berkala
Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi Berkala
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau