Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Sebesar 74,39 Persen

Kompas.com - 02/04/2019, 05:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, secara umum tingkat kepatuhan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 74,39 Persen.

Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019. KPK sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN.

"Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39 persen ya dari seluruh penyelenggara negara yang Wajib Lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara.

"Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.

Febri berharap instansi-instansi terkait bisa memberi sanksi kepada Wajib Lapor yang tidak patuh mengurus LHKPN.

"Kami harapkan instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing tersebut," katanya.

Baca juga: Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN

"Karena di instansi yang eksekutif, legislatif, yudikatif itu kan ada aturan masing-masing yang bisa jadi berbeda. Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya di sana," katanya.

Secara khusus, KPK mencatat tingkat kepatuhan di sektor legislatif cenderung rendah. Ia mencontohkan lembaga DPR. Dari 557 wajib lapor di DPR, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya.

"Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32 persen. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini," kata Febri.

Baca juga: Ribuan Pejabat di Maluku Belum Lapor Harta Kekayaan

Sementara itu, ada 215 instansi yang wajib lapor LHKPN sudah 100 persen. Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.

Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti kementerian, pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen atau lebih itu ada 232 instansi," ujarnya.

Baca juga: Menurut Fadli, Pelaporan Harta Kekayaan Politisi Tak Bisa Disamakan dengan ASN

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

"Yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.

Kompas TV Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lembaga tinggi negara dengan tingkat kepatuhan terendah menyetor LHKPN ke KPK,lantas apa alasan anggota dewan enggan melapor harta kekayaannya? KompasTV akan mengulasnya bersama dengan direktur pusat studi konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari dan sudah tersambung lewat sambungan telepon anggota DPR RI dari dari fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas. #KPK #LKHPN #DPR
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Profil Darma Mangkuluhur, Putra Tommy Soeharto yang Melamar Pacarnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

WAMI Sebut Hajatan Juga Dikenai Tarif Royalti, Ahmad Dhani: Ini Siapa Sih yang Bikin Sistem?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Temui Massa Demo, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Saat Try Sutrisno Tegur Sespri karena Gibran Lepas Sepatu di Dalam Rumahnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Update Demo Pati Hari Ini: 34 Orang Luka-luka, Polda Jateng Bantah Ada Korban Tewas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Telkomsel Rilis Paket Simpati "Terbaik Untukmu", Tawarkan Kuota Anti-hangus
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Selain Bupati Pati, Presiden Kenya Juga Dilempar Sepatu Saat Didemo Rakyat
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Nasional
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Nasional
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Nasional
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Nasional
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Nasional
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Nasional
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Nasional
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Nasional
Hasto Minta Ancaman Pidana 'Obstruction Of Justice' Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Hasto Minta Ancaman Pidana "Obstruction Of Justice" Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Nasional
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Nasional
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Nasional
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Nasional
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Nasional
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Nasional
Negara Bukan Pemilik Tanah
Negara Bukan Pemilik Tanah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau