Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Pimpinan Instansi Bisa Tegas ke Wajib Lapor LHKPN yang Tak Patuh

Kompas.com - 09/04/2019, 08:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap ketegasan berbagai pimpinan instansi terhadap wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terlambat atau tak melaporkan kekayaannya ke KPK.

"Tentu ada aturan di masing-masing terkait dengan sanksi internalnya atau sanksi administratifnya, yang paling penting adalah ketegasan dari pimpinan instansinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca juga: KPK: Per 8 April, Ada 99 DPRD yang Tingkat Kepatuhan LHKPN-nya 100 Persen

Febri menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai, KPK akan mengirimkan data kepatuhan wajib lapor LHKPN ke setiap instansi terkait.

KPK juga akan memberikan catatan khusus kepada mereka yang terlambat atau tidak melapor harta kekayaannya.

"Kami akan kirimkan datanya ke instansi masing-masing. Jadi kami harap ada ketegasan kalau tidak patuh dengan aturan hukum yang berlaku, karena seluruh penyelenggara negara dan juga pegawai negeri itu punya kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tegas Febri.

Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR

KPK juga berharap pimpinan instansi menjadikan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan untuk promosi atau mutasi jabatan wajib lapor.

"Kami harap nanti instansi masing-masing bisa memberlakukan aturan internal mereka baik terkait dengan sanksi administratif di internal ataupun pertimbangan-pertimbangan untuk promosi dan mutasi atau peningkatan jabatan dari masing-masing pejabat tersebut," katanya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Data LHKPN dirilis KPK dalam konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum. Menurut data, presentase tingkat kepatuhan anggota dewan Perwakilan Rakyat melaporkan kekayaannya lebih rendah dibanding pejabat negara lainnya. Data memperlihatkan dari 550 anggota DPR, baru 351 orang yang melaporkan kekayaanya. Yang belum melaporkan tercatat sebanyak 199 orang, artinya persentasi anggota DPR yang lapor LHKPN hanya 63 persen. Angka ini lebih rendah dibanding lembaga negara lainnya. #LHKPN #KPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau