Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Politik Mulai Konsultasi Syarat-syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Kompas.com - 22/05/2019, 10:38 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi pada hari pertama dan kedua setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.

Hingga hari ini, Rabu (22/5/2019), partai politik baru melakukan konsultasi-konsultasi terlebih dahulu.

Pagi ini, perwakilan Partai Demokrat mendatangi MK untuk konsultasi.

Baca juga: Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandiaga Klaim Didukung Ratusan Pengacara

 

"Kami baru konsultasi untuk tanya persyaratannya apa untuk mengajukan gugatan supaya kami bisa menyiapkan berkasnya," ujar Nur Hidayat, perwakilan atau liaison offficer dari Partai Demokrat.

Dia mengatakan, beberapa caleg Partai Demokrat sedang bersiap mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Setelah mendapatkan informasi dari MK, Nur Hidayat akan segera menyampaikan kepada para calon penggugat mengenai syarat yang harus disiapkan.

Pada Selasa (21/5/2019) kemarin, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga datang ke MK untuk melakukan konsultasi.

Baca juga: Jimly: Gugatan ke MK Bukan Hanya soal Menang atau Kalah

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, memang ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menggugat hasil pemilu.

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

"Permohonan juga disertai SK penetapan perolehan suara oleh KPU, daftar alat bukti, dan juga alat bukti," ujar Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Nasional
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Nasional
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Nasional
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Nasional
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Nasional
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
Nasional
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Nasional
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Nasional
PDI-P Bakal Gelar Bimtek dan Konsolidasi di Bali, Dilanjutkan Kongres?
PDI-P Bakal Gelar Bimtek dan Konsolidasi di Bali, Dilanjutkan Kongres?
Nasional
Nasib IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo: Tak Ada Moratorium, Komitmen Tuntas 3 Tahun
Nasib IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo: Tak Ada Moratorium, Komitmen Tuntas 3 Tahun
Nasional
PDI-P: Tanpa Kudatuli, Tak Ada Tukang Kayu jadi Presiden
PDI-P: Tanpa Kudatuli, Tak Ada Tukang Kayu jadi Presiden
Nasional
PDI-P Ingatkan Kader: Jangan Kaya dengan Merusak Alam dan Menindas Rakyat
PDI-P Ingatkan Kader: Jangan Kaya dengan Merusak Alam dan Menindas Rakyat
Nasional
PDI-P Sindir Pihak Ingin Berkuasa, tapi Menyimpang: Rekayasa Konstitusi hingga Kriminalisasi
PDI-P Sindir Pihak Ingin Berkuasa, tapi Menyimpang: Rekayasa Konstitusi hingga Kriminalisasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau