Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK Tepat dan Terhormat

Kompas.com - 25/05/2019, 10:39 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, membawa ketidakpuasan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.

Untuk itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut menyambut baik pendaftaran perselisihan hasil pemilu oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/5/2019) malam.

Baca juga: Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.

Baca juga: Pengacara Prabowo-Sandiaga Anggap Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kebenaran

Namun, kata dia, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

"Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," kata Yusril.

Ia mengatakan, kedaulatan Rakyat jangan disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu yang lalu.

Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya

Jika terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya.

Tidak ada pihak manapun, termasuk Paslon Capres-Cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya, yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, katanya.

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Nasional
PDIP: Tak Ada Saksi yang Melihat Hasto Merintangi Kasus Harun Masiku
PDIP: Tak Ada Saksi yang Melihat Hasto Merintangi Kasus Harun Masiku
Nasional
Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab
Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab
Nasional
PKS Tegaskan Masuk Koalisi Pendukung Prabowo: Tidak Ada Perdebatan
PKS Tegaskan Masuk Koalisi Pendukung Prabowo: Tidak Ada Perdebatan
Nasional
Sidang Hasto, Kubu Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik Jadi Saksi
Sidang Hasto, Kubu Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik Jadi Saksi
Nasional
Kerja Sama dengan Korsel, Komdigi Bikin Digital Academy di Cikarang
Kerja Sama dengan Korsel, Komdigi Bikin Digital Academy di Cikarang
Nasional
Wamenham: Yang Sedang Ditulis adalah Sejarah Nasional, Bukan Sejarah Pelanggaran HAM
Wamenham: Yang Sedang Ditulis adalah Sejarah Nasional, Bukan Sejarah Pelanggaran HAM
Nasional
Komnas HAM Belum Diajak Fadli Zon untuk Tulis Ulang Sejarah Indonesia dengan Tone Positif
Komnas HAM Belum Diajak Fadli Zon untuk Tulis Ulang Sejarah Indonesia dengan Tone Positif
Nasional
Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum di Semua Desa
Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum di Semua Desa
Nasional
Hampiri Jaksa KPK, Hasto Tunjukkan Buku yang Ditulis di Penjara
Hampiri Jaksa KPK, Hasto Tunjukkan Buku yang Ditulis di Penjara
Nasional
HNW Sebut Surat Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR RI
HNW Sebut Surat Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR RI
Nasional
Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
Nasional
DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia soal Hak Pensiun
DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia soal Hak Pensiun
Nasional
Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Timwas Haji DPR Imbau Jemaah Siapkan Mental dan Fisik
Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Timwas Haji DPR Imbau Jemaah Siapkan Mental dan Fisik
Nasional
Pengusaha yang Terbukti Korupsi APD Covid-19 Divonis 11 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengusaha yang Terbukti Korupsi APD Covid-19 Divonis 11 Tahun 6 Bulan Penjara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau