Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

Kompas.com - 28/05/2019, 06:41 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita Media

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Baca juga: Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres

Hal ini diketahui Veri setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan gugatannya ke MK.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukum  mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.

Kompas TV Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon menjelaskan soal <em>link</em> berita sejumlah media massa yang menjadi bukti dalam sengketa di MK. Menurut Fadli, <em>link</em> berita hanya merupakan bukti pengantar untuk menggambarkan situasi dugaan kecurangan di Pemilu Presiden. Fadli Zon menjelaskan link berita media massa merupakan bagian dari bukti yang akan digunakan untuk memperkuat argumen soal dugaan kecurangan. Dia yakin pada saat persidangan nanti tim kuasa hukum akan menyertakan bukti-bukti yang lebih kuat. Apalagi tim kuasa hukum memang masih mempunyai kesempatan untuk menyerahkan bukti-bukti baru selama persidangan berjalan. #GugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #FadliZon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
baiknya sidang mk disiarkan tv life saja. biar masyarakat melihat dan menjadi hakim sehingga keliatan siapa yg tukang bohong dan pembuat hoax!!


Terkini Lainnya
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ditanya soal Tupoksi
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ditanya soal Tupoksi
Nasional
Eks Stafsus Nadiem Bungkam Usai 13 Jam Diperiksa soal Korupsi Chromebook
Eks Stafsus Nadiem Bungkam Usai 13 Jam Diperiksa soal Korupsi Chromebook
Nasional
Kejagung Bantah Pernah Sebut Nama Eks Menteri di Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Pernah Sebut Nama Eks Menteri di Kasus Korupsi Chromebook
Nasional
Hotman Paris Klaim Proyek Laptop Nadiem Sesuai Audit BPKP
Hotman Paris Klaim Proyek Laptop Nadiem Sesuai Audit BPKP
Nasional
Nadiem Ungkap 97 Persen Laptop Chromebook Telah Terdistribusi Tahun 2023
Nadiem Ungkap 97 Persen Laptop Chromebook Telah Terdistribusi Tahun 2023
Nasional
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, Komisi III: Pelaku Harus Diadili
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, Komisi III: Pelaku Harus Diadili
Nasional
Nadiem Mengaku Siap Klarifikasi Soal Korupsi Chromebook, Ini Kata Kejagung
Nadiem Mengaku Siap Klarifikasi Soal Korupsi Chromebook, Ini Kata Kejagung
Nasional
Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah
Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah
Nasional
Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows ke Nadiem, tetapi yang Dibeli Chromebook
Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows ke Nadiem, tetapi yang Dibeli Chromebook
Nasional
Kemendagri Akan Surati Kepala Daerah yang Belum Siapkan Lahan untuk Lokasi Dapur MBG
Kemendagri Akan Surati Kepala Daerah yang Belum Siapkan Lahan untuk Lokasi Dapur MBG
Nasional
Bos Sritex Masih Tunggu Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Kejagung
Bos Sritex Masih Tunggu Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Kejagung
Nasional
Jatam Minta Pemerintah Juga Setop Tambang di Pulau Gag Raja Ampat
Jatam Minta Pemerintah Juga Setop Tambang di Pulau Gag Raja Ampat
Nasional
Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
Nasional
Pengamat: Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Tak Cukup Diperiksa Etik
Pengamat: Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Tak Cukup Diperiksa Etik
Nasional
Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Kualifikasinya
Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Kualifikasinya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau