JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, total nilai suap yang melibatkan pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 1 miliar.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah.
Selain itu KPK mengamankan total 8 orang dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) pagi.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Imigrasi di NTB
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Sebanyak 8 orang yang diamankan terdiri dari unsur pejabat dan petugas imigrasi serta pihak swasta. KPK menindaklanjuti informasi dugaan pemberian uang ke pejabat imigrasi tersebut.
Baca juga: OTT di NTB, KPK Amankan 8 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
Sebanyak 7 dari 8 orang yang ditangkap akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.