Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, dari Baju hingga "Voucher"

Kompas.com - 11/06/2019, 09:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi itu diterima KPK selama 20 Mei-10 Juni 2019.

Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

Adapun enam laporan penolakan lainnya, yakni pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak.

Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan tunjangan hari raya (THR).

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6/2019).

Febri mengungkapkan, ada 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK.

Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket. Totalnya mencapai Rp 66.124.983.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata dia.

KPK juga cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Hal ini dipandang KPK sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

Adapun beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi itu berasal dari Kementerian/Lembaga negara. Ada juga dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk kampus dan perusahaan milik negara.

Pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah daerah yang sudah melapor seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Kudus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang dan Pemkot Samarinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com