Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Ungkap Koordinator Kerusuhan 22 Mei Pekan Depan

Kompas.com - 04/07/2019, 17:08 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana mengungkapkan hasil investigasi lebih lanjut perihal kerusuhan 21-22 Mei 2019 pada pekan depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Mungkin minggu depan akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kinerja tim yang ditunjuk oleh Pak Kapolri baik dari Bareskrim, PMJ, dan gabungan dari seluruh tim akan kita sampaikan," kata Dedi.

Baca juga: Polri Sebut Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Sudah 90 Persen

Dedi menuturkan bahwa materi yang diungkapkan tidak hanya sekadar terkait para terduga perusuh dalam peristiwa itu.

Menurutnya, Polri akan mengungkap identitas pihak yang diduga berperan sebagai koordinator di lapangan.

"Bukan hanya tentang perkembangan update penyidikan terhadap kerusuhan tersangka 447 yang ditangkap tapi ke layer ketiga dan kedua akan kita sampaikan sesuai fakta hukum yang ada dan ini semua masih berproses," ujarnya.

Saat ini, ia mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri sedang menelusuri jejak digital pertemuan maupun percakapan antara oknum terkait.

Baca juga: Korban Kerusuhan 21-22 Mei Mengadu ke Komnas HAM

Selain itu, polisi juga akan mengungkapkan perihal terduga pelaku pembakaran, korban, hingga orang pemberi instruksi soal kerusuhan.

"Ada beberapa di layer kedua yang sudah mengintruksikan untuk melakukan kerusuhan dan orang-orang pelaku pembakaran pertama sudah kita amankan, termasuk akan kita sampaikan soal korban yang terjadi pada saat kerusuhan itu," tutur Dedi.

Begitu pula dengan rekaman di lapangan, misalnya dari CCTV, yang sedang dianalisis oleh penyidik.

Kompas TV Teka-teki dalang kerusuhan yang terjadi 21 dan 22 Mei lalu, kemungkinan bakal terungkap dalam waktu dekat. Lantaran kepolisian telah merampungkan 90 persen hasil penyelidikan mereka.Selain peristiwa kerusuhan, penyelidikan yang dilakukan polisi mencakup penyebab korban meninggal dunia dan dugaan aktor penggerak kerusuhan.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com