JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai wacana penggunaaan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020 merupakan ide yang menarik.
Menurut Mardani, penerapan rekapitulasi elektronik dapat mempersingkat waktu penghitungan perolehan suara.
"Ide e-rekap (rekapitulasi elektronik) menarik. Mereka (KPU) belum simulasi, kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain," ujar Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020
Mardani mengatakan, wacana penerapan rekapitulasi elektronik dimungkinkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Kendati demikian, Komisi II dan KPU masih harus menggelar rapat untuk memperdalam wacana tersebut.
Rencananya, kata Mardani, Komisi II menggelar rapat dengan KPU terkait wacana penerapan rekapitulasi elektronik pada akhir Juli.
"Sangat mungkin dibuka, karena itu karena tadi KPU pun belum secara resmi menyatakan, kami rencananya di juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman," kata Mardani.
Sebelumnya, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu.
Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.
Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.
Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020
Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.
Harus dipikirkan pula alternatif-alternatif teknis untuk merealisasikan wacana tersebut.
"Kalau kita lihat ke depan Situng itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024 dengan catatan pada pilkada sudah digunakan," ujar Viryan.