Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR

Kompas.com - 15/07/2019, 14:40 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera mengirimkan surat ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selepas menerima surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril, Senin (15/7/2019).

Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril ini segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti ke Baiq Nuril. 

Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.

Moeldoko menyebut, masalah Baiq Nuril merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian semua pihak.

Menteri Hukum dan HAM juga sudah melakukan kajian yang menunjukkan bahwa pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dimungkinkan.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

"Apa yang saya terima hari ini, dan saya yakin apa yang kita inignkan bersama, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," kata Moeldoko.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, surat dari Presiden Jokowi bisa masuk pada sore ini atau besok pagi.

Dengan begitu, surat tersebut bisa dibacakan di sidang Paripurna besok.

Baca juga: Jejak Terakhir Diplomat Kemlu: Naik ke Rooftop, Pulang Tanpa Tas, Lalu Tewas di Kos

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata Bambang selepas bertemu Presiden siang ini.

Bambang yakin, Komisi III DPR pada akhirnya akan memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, hal ini merupakan masalah kemanusiaan.

"Mulus karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harapan Elite PDIP atas Putusan Sidang Hasto: Jangan Bernasib Seperti Tom Lembong
Harapan Elite PDIP atas Putusan Sidang Hasto: Jangan Bernasib Seperti Tom Lembong
Nasional
Kejagung Panggil 6 Perusahaan untuk Diperiksa soal Beras Oplosan
Kejagung Panggil 6 Perusahaan untuk Diperiksa soal Beras Oplosan
Nasional
Polri Minta Produsen Nakal yang Jual Beras Oplosan Turunkan Harga
Polri Minta Produsen Nakal yang Jual Beras Oplosan Turunkan Harga
Nasional
Pengacara Bantah Direksi ASDP Diminta Patungan Rp 50 Juta untuk Beli Emas
Pengacara Bantah Direksi ASDP Diminta Patungan Rp 50 Juta untuk Beli Emas
Nasional
Pembangunan IKN Lanjut, Banggar DPR: Anggarannya Selalu Ada
Pembangunan IKN Lanjut, Banggar DPR: Anggarannya Selalu Ada
Nasional
Cak Imin Usul Kepala Daerah Tak Dipilih Langsung, Puan: Masih Wacana
Cak Imin Usul Kepala Daerah Tak Dipilih Langsung, Puan: Masih Wacana
Nasional
Mensos Beri Waktu Berpikir Selama Seminggu untuk Siswa Sekolah Rakyat yang Masih Kabur
Mensos Beri Waktu Berpikir Selama Seminggu untuk Siswa Sekolah Rakyat yang Masih Kabur
Nasional
Masalah Haji 2025: Akomodasi, Konsumsi, hingga Layanan Kesehatan
Masalah Haji 2025: Akomodasi, Konsumsi, hingga Layanan Kesehatan
Nasional
Mensos Sayangkan Siswa Sekolah Rakyat Kabur: Tempatnya Kan Nyaman...
Mensos Sayangkan Siswa Sekolah Rakyat Kabur: Tempatnya Kan Nyaman...
Nasional
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Memiliki Mekanisme Hukum yang Aman
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Memiliki Mekanisme Hukum yang Aman
Nasional
Saat Anggota DPR Ramai-ramai Angkat Poster Dukungan untuk Palestina...
Saat Anggota DPR Ramai-ramai Angkat Poster Dukungan untuk Palestina...
Nasional
Hashim Berterima Kasih ke Sasakawa Usai Bantu Bebaskan Selebgram Arnold dari Myanmar
Hashim Berterima Kasih ke Sasakawa Usai Bantu Bebaskan Selebgram Arnold dari Myanmar
Nasional
RUU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
RUU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Nasional
Eks Dirut ASDP Bela Bawahan yang Tilap Uang Dinas: Cuma Rp 50 Juta, Bisa Dimaafkan
Eks Dirut ASDP Bela Bawahan yang Tilap Uang Dinas: Cuma Rp 50 Juta, Bisa Dimaafkan
Nasional
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau