Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan

Kompas.com - 12/08/2019, 13:45 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri memutuskan untuk mengajukan saksi sesaat sebelum pembacaan putusan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

"Kami meminta adanya saksi tambahan," ungkap Yunico.

Baca juga: KPU Tak Hadiri Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan

Setelah itu, Hakim Ketua Zulkifli bertanya kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra, dan turut tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas permintaan tersebut.

Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, pun memutuskan untuk menghadirkan saksi. Sementara itu, pihak KPU memilih tidak mengajukan saksi.

Setelah musyawarah, majelis hakim mempersilakan pihak caleg dan Partai Gerindra mengajukan saksi.

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Namun, baik pihak penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi di sidang yang sama, yaitu pada Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.

"Kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan, silakan. Sebelum diputuskan memang diperbolehkan. Namun untuk tambahannya karena waktu sudah mendesak kita satukan saja semuanya," ungkap Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com