JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno mengusulkan agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikaji ulang.
Menurut dia, amandemen sebanyak empat kali yang telah dilakukan sebelumnya merupakan hal yang keliru karena banyak yang melenceng dari ide awal.
"Bukan ada amandemen, tapi kaji ulang. Artinya empat kali (amandemen) itu diteliti lagi. Kaji ulang itu, yang asli dikembalikan," ujar Try usai acara dialog kebangsaan bertajuk 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa' di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
"Materi (amandemen) empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena suatu tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," terang dia.
Baca juga: Fungsi MPR Jadi Alasan Rachmawati Minta RI Kembali ke UUD 1945
Melalui pengkajian ulang UUD 1945, MPR RI harus ditempatkan kembali sebagai lembaga tertinggi negara sesuai dengan aslinya.
Sebab sistem kenegaraan di Indonesia pada intinya adalah MPR, DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Bahkan menurut dia, di Indonesia tidak ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun DPRD.
"Kalau negara serikat, ada negara bagian ada dewan perwakilan daerah. Kalau kita, enggak ada itu. Yang benar utusan daerah. Kembali lagi MPR lembaga tertinggi isinya DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan," tegas dia.
Ia pun mendorong pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih ke MPR sesuai sistem NKRI sejak lama.
Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam sila keempat dalam demokrasi di Indonesia.
"Jangan meniru liberal. Habisin duit saja," pungkas dia.