Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Try Sutrisno Usul UUD 1945 Dikaji Ulang dan Presiden Dipilih MPR

Kompas.com - 12/08/2019, 15:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno mengusulkan agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikaji ulang.

Menurut dia, amandemen sebanyak empat kali yang telah dilakukan sebelumnya merupakan hal yang keliru karena banyak yang melenceng dari ide awal.

"Bukan ada amandemen, tapi kaji ulang. Artinya empat kali (amandemen) itu diteliti lagi. Kaji ulang itu, yang asli dikembalikan," ujar Try usai acara dialog kebangsaan bertajuk 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa' di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Materi (amandemen) empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena suatu tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," terang dia.

Baca juga: Fungsi MPR Jadi Alasan Rachmawati Minta RI Kembali ke UUD 1945

Melalui pengkajian ulang UUD 1945, MPR RI harus ditempatkan kembali sebagai lembaga tertinggi negara sesuai dengan aslinya.

Sebab sistem kenegaraan di Indonesia pada intinya adalah MPR, DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Bahkan menurut dia, di Indonesia tidak ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun DPRD.

"Kalau negara serikat, ada negara bagian ada dewan perwakilan daerah. Kalau kita, enggak ada itu. Yang benar utusan daerah. Kembali lagi MPR lembaga tertinggi isinya DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan," tegas dia.

Ia pun mendorong pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih ke MPR sesuai sistem NKRI sejak lama.

Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam sila keempat dalam demokrasi di Indonesia.

"Jangan meniru liberal. Habisin duit saja," pungkas dia.

 

Kompas TV Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas telah mendeteksi sejumlah ancaman yang berpotensi merusak ideologi dan kesatuan bangsa.wacana untuk mengganti ideologi Pancasila juga mulai disuarakan. Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo juga mengingatkan soal kemunculan istilah NKRI beryariah yang menurutnya tak selaras dengan elemen yang ada pada NKRI. Istilah NKRI beryariah dimunculkan dalam rekomendasi Ijtima Ulama ke-4 yang berlangsung di Bogor pada 5 Agustus lalu. Dalam rekomendasi yang mereka sampaikan mereka menyebut ingin mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Istilah tak hanya disoroti oleh Lemhanas tapi juga oleh kalangan yang menilai istilah Pancasila dan NKRI yang ada saat ini sudah final. Bagaimana sebenarnya ancaman terhadap ideolog Pancasila dan NKRI. Lalu apa antisipasi yang sudah dilakukan? Benarkah istilah NKRI bersyariah kurang tepat? Kita sudah bersama dengan Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo. #NKRIBersyariah #ItjimaUlama #Lemhanas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com