Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menegakkan Kedaulatan Rakyat Melalui Sidang Tahunan MPR

Kompas.com - 15/08/2019, 15:55 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono memaparkan Sidang Tahunan MPR memiliki makna untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

Pertama, karena dalam Sidang Tahunan MPR inilah saatnya para pelaksana kedaulatan rakyat yaitu lembaga negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.

“Jadi, Sidang Tahunan ini adalah untuk mendapatkan informasi apa-apa yang sudah dilaksanakan selama satu tahun oleh lembaga-lembaga negara,” ujar Ma’ruf melalui rilis tertulis, Kamis (15/7/2019).

Kedua, Sidang Tahunan MPR ini menjadi penting karena bentuk daripada akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat.

Baca juga: Jelang Sidang Tahunan MPR, OSO Harap Pidato Jokowi soal Rencana Pemerintah 5 Tahun ke Depan

"Yang lebih penting dalam Sidang Tahunan MPR adalah bagaimana kami menegakkan kedaulatan rakyat, melembagakan demokrasi dengan cara-cara yang terbuka dan transparan melalui pemberian informasi kepada masyarakat yang transparan pula," jelasnya.

Sesuai apa yang dimandatkan dalam peraturan Tata Tertib MPR No 1 Tahun 2014, lanjut Ma'ruf, lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

"Kenapa hanya lembaga-lembaga negara itu? Karena esensinya lembaga-lembaga negara tersebut adalah pelaksana kedaulatan rakyat. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu," katanya.

Baca juga: Setjen MPR RI: Persiapan Sidang Tahunan Masuk Tahap Akhir

Ma'ruf menyebutkan Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

"Ini adalah salah satu bukti bahwa rakyat berdaulat, rakyat berhak memperoleh informasi, dan negara memberikan informasi melalui tugas MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR. Ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan," imbuhnya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat.

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

Implementasi kedaulatan rakyat itu mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang semakin efektif. Indikatornya adalah masyarakat semakin cerdas dan semakin paham.

Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara melalui para wakilnya.

"Ini adalah proses ketatanegaraan yang bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Sejak 2015

Asal tahu saja, Sidang Tahunan MPR sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak 2015.

Format Sidang Tahunan MPR memang masih sama karena sudah disepakati bahwa laporan kinerja lembaga negara disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan.

"MPR sebagai fasilitator, pimpinan MPR membuka sidang dan menyampaikan pidato pembukaan, kemudian diakhiri dengan pidato penutupan. Jadi format tetap sama," jelas Ma'ruf.

Baca juga: Polemik Jumlah Pimpinan MPR...

Hubungan negara dan masyarakat yang semakin intens, tambah Ma'ruf, membuat meningkatnya kepercayaan masyarakat pada negara. Oleh karena itu, Sidang Tahunan MPR harus terus dilaksanakan.

"Bahkan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR perlu dipayungi dengan legal formal yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya menjadi sesuatu yang harus dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Nasional
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Nasional
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Nasional
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Nasional
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Nasional
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Nasional
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau