JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Batara Ibnu Reza berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDN) cenderung bersifat militeristik.
Ia menilai dalam draf RUU tersebut ada upaya militerisasi terhadap warga sipil melalui program bela negara.
"Imparsial memandang bahwa dalam RUU ini pendekatan bela negara cenderung militeristik. Hal ini disebabkan tidak dihindarinya dugaan adanya upaya militerisasi sipil melalui program bela negara," ujar Batara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Wapres: Bela Negara Bukan Hanya Bertempur
Pasal 4 ayat (1) RUU PSDN menyatakan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara
Sementara, pasal 4 ayat (2) menyebut keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Baca juga: Kami Kaget Ada RUU Seperti Ini...
Batara menilai ada kejanggalan lain dalam draf RUU PSDN, yakni menggabungkan konsep bela negara dengan konsep Komponen Cadangan.
Menurut dia, program bela negara seharusnya merujuk pada sikap dan tindakan yang tidak haris selalu diwujudkan dalam Komponen Cadangan.
"Dalam RUU ini tampak ada simplifikasi. Melihat bela negara bersifat kognitif sementara komponen cadangan lebih pada fisik," kata Batara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.