Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim Nawawi Pomolango Setuju Revisi UU KPK soal Kewenangan SP3

Kompas.com - 11/09/2019, 13:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Soal revisi saya punya posisi. Oke saya setuju. Misalnya soal SP3," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Anggap SP3 untuk KPK Penting, Wapres Singgung Kasus RJ Lino

Menurut Nawawi, KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Pasalnya ia pernah menemukan seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun kasusnya mandek selama tiga tahun.

Kemudian ia menyoroti ketentuan pasal 40 UU KPK yang pada intinya menyatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Ia mengatakan pasal tersebut tidak memiliki landasan filosofis.

Di sisi lain, lanjut Nawawi, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.

"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi.

Kompas TV Tahap seleksi &ldquo;Proper and Fit&rdquo; untuk calon pimpinan KPK dilaksanakan hari ini. Nawawi Pomolango adalah kandidat pertama yang mengikuti tahap ujian ini. Wakil Ketua <strong><a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/komisi-iii-dpr">Komisi III</a></strong> DPR dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan status kehakiman Nawawi Pomolango. #NawawiPomolango #DesmondMahesa #CapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau