Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK

Kompas.com - 12/09/2019, 02:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu terburu-buru merespons usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari DPR.

Zainal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden mempunyai waktu 60 hari dalam mempertimbangkan RUU usulan DPR.

"Kenapa 60 hari? Kalau Anda buka pembicaraan (UU) 12 Tahun 2011, supaya Presiden berhati-hati dan paham substansi undang-undang. Jadi kalau dipikir buru-buru sekarang masa diburu-buruin? Ada 60 hari untuk pikir-pikir," kata Zainal dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).

Zainal menuturkan, proses revisi undang-undang juga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru supaya Pemerintah dan DPR dapat membuka ruang diskusi dengan publik terkait rencana revisi tersebut.

Ia pun mengaku heran dengan proses revisi UU KPK yang tidak masuk Program Legislasi Nasional serta tidak menyertakan naskah akademik.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu mengatakan, hanya undang-undang yang berlandaskan kepentingan Pemerintah dan DPR saja yang dapat diselesaikan secara cepat.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Tapi ini bukan soal kepwntingan nih (RUU) KPK, kecuali kalau DPR dan presiden punya kepentingan yang sama. Saya enggak mau menduga-duga tapi kalau semua dibahas seccara cepat ini yang bahaya," ujar Zainal.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang lalu.

Namun, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
#jernihberkomentar sdr zainal arifin pukat ugm anda perlu putar lg penjelasan sdr ferli di depan dpr. croscek yg bener dia ato pihak kpk yg asal bicara. baru anda komen yg tdk asal "pokoknen-poknen" tolak revisi uu kpk. itu baru intelek


Terkini Lainnya
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Nasional
Diperiksa Bareskrim, Japfa Group: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Diperiksa Bareskrim, Japfa Group: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Nasional
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari Japfa Group hingga Food Station Tjipinang
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari Japfa Group hingga Food Station Tjipinang
Nasional
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Nasional
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Nasional
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Nasional
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
Nasional
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Nasional
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Nasional
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
Nasional
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat 'Agroforestri'
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat "Agroforestri"
Nasional
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Nasional
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Nasional
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau