Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Presiden, Jokowi Setuju KPK Jadi Lembaga Pemerintah

Kompas.com - 13/09/2019, 09:01 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga pemerintah atau eksekutif.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Dalam rapat itu, Yasonna membacakan pandangan Presiden atas draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR.

Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK

Yasonna mengatakan, status KPK sebagai lembaga negara ini sebenarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"(Putusan itu) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Yasonna.

"KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," sambung politisi PDI-P ini.

Keinginan Jokowi yang dibacakan Yasonna ini sesuai dengan draf RUU KPK yang disusun DPR.

Dalam Pasal 1 ayat 3 draf RUU KPK disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang.

Baca juga: Revisi UU KPK Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Jokowi

Lalu dalam pasal 1 ayat 7, pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Kemudian dalam pasal 3 draf RUU KPK disebutkan lagi KPK merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.

Adapun selama ini status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
banyak yg nggak ngerti ya.. dengan jadi lembaga resmi, makanya ga gampang utk membubarkan kpk. namanya ad hoc itu sementara, bisa dibubarkan sewaktu-waktu.. jadi malah makin kuat kedudukan kpknya, bukan tambah lemah.


Terkini Lainnya
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Nasional
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Nasional
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Nasional
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Nasional
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Nasional
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
Nasional
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Nasional
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Nasional
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Nasional
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Nasional
Hari Ini, Prabowo Akan Kukuhkan Paskibraka HUT Ke-80 RI
Hari Ini, Prabowo Akan Kukuhkan Paskibraka HUT Ke-80 RI
Nasional
Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenkes
Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenkes
Nasional
Dugaan Peran Komandan Peleton di Kasus Kematian Prada Lucky
Dugaan Peran Komandan Peleton di Kasus Kematian Prada Lucky
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau