Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Veronica Koman Baru Buka Suara...

Kompas.com - 15/09/2019, 11:51 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengungkapkan alasan dia baru buka suara mengenai kasus yang menimpanya.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Namun, ia baru memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka pada Sabtu (14/9/2019) melalui keterangan tertulis. 

Veronica mengaku bahwa dia sengaja bungkam. Sebab, ia menilai penetapannya sebagai tersangka ini merupakan pengalihan isu.

Baca juga: Disebut Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa, Ini Kata Veronica Koman

Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Vero dalam keterangan tertulisnya.

"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya bersama sejumlah orang Papua lainnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Hal itu seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.

Menurut dia, pemerintah mencari kambing hitam karena tidak dapat menangani masalah di Papua.

Kepolisian pun dinilai Veronica telah menyalahi wewenangnya dalam penanganan kasus dirinya.

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.

Baca juga: Veronica Koman Tanggapi soal Saldo di Rekeningnya yang Dianggap Polisi Tak Wajar

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sebaiknya semua yang terkait dengan opm dan provokasi kerusuhan papua ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum. jangan tebang pilih, sekalian penguasa-penguasa lokal yang terindikasi. #jernihberkomentar


Terkini Lainnya
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Nasional
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Nasional
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Nasional
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Nasional
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Nasional
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Nasional
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Nasional
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Nasional
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Nasional
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Nasional
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Nasional
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Nasional
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Nasional
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Nasional
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau