Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Punya Kewenangan Menerbitkan SP3 dengan Jangka Waktu 2 Tahun

Kompas.com - 17/09/2019, 18:58 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Hal tersebut diatur dalam UU KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca juga: Revisi UU, KPK Jadi Bagian dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Namun kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK justru mendapat kritik dari pegiat anti-korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.

"KPK hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?

Untuk diketahui, ada perbedaan terkait kewenangan SP3 ini antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Di kedua lembaga itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.

Berdasarkan putusan MK, ketiadaan kewenangan SP3 tidak melanggar HAM. Justru, KPK lebih dituntut berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ketiadaan kewenangan KPK juga dinilai bisa menutup celah makelar kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Nasional
 Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Nasional
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya
Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya
Nasional
Anggota DPR: Petani Mengeluh Dipersulit Dapat Pupuk Bersubsidi oleh Agen Nakal
Anggota DPR: Petani Mengeluh Dipersulit Dapat Pupuk Bersubsidi oleh Agen Nakal
Nasional
Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
Nasional
Komnas Perempuan: Penyangkalan Fadli Zon atas Kasus Pemerkosaan 1998 Menyakitkan
Komnas Perempuan: Penyangkalan Fadli Zon atas Kasus Pemerkosaan 1998 Menyakitkan
Nasional
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Nasional
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
Nasional
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Nasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
Nasional
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Nasional
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau