Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Kompas.com - 20/09/2019, 08:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi sorotan.

Pada draf awal, pasal itu mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orangtua dan anak.

Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Pasal 419 Ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Disarankan Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Kemudian Ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

Tak berhenti sampai situ, ada penambahan Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.

Perubahan pasal tersebut pun menuai banyak kritik. Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

Baca juga: IKEA Alam Sutera Banjir, Pengunjung Sempat Terjebak

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M Nurdin memberikan catatan pada Pasal 419 tersebut.

Ia mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam RKUHP harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.

Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Presiden, Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri akan menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

 

Kompas TV Draft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang. Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. #DPR #RKUHP #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ya salahh lah cukkkkkk,, bukan karena zina itu dosa, tapi akibat dari zina itu sendiri, penyakit, punya anak, depresi, dikucilkan, beban keluarga, dll , membalas komentar dicky gunawan : emang apa salahnya kumpul kebo? karna zina itu dosa? negara ini bukan cuma ada satu dua agama. ada beberapa agama dan kepercayaan lokal lain yang menganggap zina tidak dosa.


Terkini Lainnya
Pimpinan MPR Harap Para Dubes Baru Nanti Dukung Dekarbonisasi Ekonomi RI
Pimpinan MPR Harap Para Dubes Baru Nanti Dukung Dekarbonisasi Ekonomi RI
Nasional
Prabowo Tiba di KTT BRICS, Dapat Pelukan Presiden Brasil
Prabowo Tiba di KTT BRICS, Dapat Pelukan Presiden Brasil
Nasional
Pimpinan Komisi I: Hasil Uji Calon Dubes Akan Disahkan di Paripurna Lusa
Pimpinan Komisi I: Hasil Uji Calon Dubes Akan Disahkan di Paripurna Lusa
Nasional
Kapolri soal Pengadaan Robot Polisi: Enggak Pakai Anggaran, Orang Uji Coba
Kapolri soal Pengadaan Robot Polisi: Enggak Pakai Anggaran, Orang Uji Coba
Nasional
Kapolri Akan Konsultasi ke Presiden Prabowo soal Calon Wakapolri
Kapolri Akan Konsultasi ke Presiden Prabowo soal Calon Wakapolri
Nasional
Kapolri soal Robot Polisi: Kita Beradaptasi dengan Negara-negara Modern
Kapolri soal Robot Polisi: Kita Beradaptasi dengan Negara-negara Modern
Nasional
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Nasional
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Nasional
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Nasional
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Nasional
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Nasional
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Nasional
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Nasional
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau