Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Kompas.com - 23/09/2019, 18:32 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Selain RKUHP, Jokowi Juga Minta Pengesahan Tiga RUU Ini Ditunda

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Di Tengah Protes RUU KPK, DPR Setujui Kenaikan Anggaran KPK 2020

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan perppu.

Sebelumnya, peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Ditantang Keluarkan Perppu Mengoreksi Revisi UU KPK seperti SBY

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Nasional
PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

Nasional
PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

Nasional
AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

Nasional
Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Nasional
Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Nasional
PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

Nasional
Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Nasional
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Nasional
Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Nasional
KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

Nasional
KPK Sebut Eks Kadis PUPR Papua Cicil Uang Pengganti Rp 4 Miliar

KPK Sebut Eks Kadis PUPR Papua Cicil Uang Pengganti Rp 4 Miliar

Nasional
Ketum PPP Temui Cak Imin di Hari Pertama Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketum PPP Temui Cak Imin di Hari Pertama Sidang Sengketa Pileg 2024

Nasional
Masifnya Pengangkatan Pj Gubernur Jadi Tanda Era Baru Resentralisasi

Masifnya Pengangkatan Pj Gubernur Jadi Tanda Era Baru Resentralisasi

Nasional
MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com