Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan Perppu

Kompas.com - 28/09/2019, 09:14 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.

Pada Pemilu Legislatif 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Baca juga: Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.

Tinggalkan kontroversi

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di sejumlah daerah bahkan turun ke jalan untuk menolak UU KPK hasil revisi. Selain itu, mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang lain yang kontroversial, seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Baca juga: Fadli Zon: Kalau Demo Mahasiswa Ditunggangi, Pasti Pelajar yang Menunggangi

Halaman:
Komentar
saya sangat berharap semoga mengundurkan diri dari hidup didunia. masih mending hidupnya gelandangan dari pada hisup loe, cuma bisa kebijakan yang menyengsarakan rakyat
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Nasional
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Nasional
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Nasional
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Nasional
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Nasional
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Nasional
Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
Nasional
Mensos Masih Pertimbangkan Uang Saku untuk Siswa Sekolah Rakyat
Mensos Masih Pertimbangkan Uang Saku untuk Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
KPK Sita Ruko hingga Sawah Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker
KPK Sita Ruko hingga Sawah Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker
Nasional
Presiden Brasil: Sambut Indonesia Jadi Anggota BRICS Seperti Buka Pintu untuk Teman Lama
Presiden Brasil: Sambut Indonesia Jadi Anggota BRICS Seperti Buka Pintu untuk Teman Lama
Nasional
Khofifah Diperiksa di Jatim, Ketua KPK Bantah Ada Perlakuan Istimewa
Khofifah Diperiksa di Jatim, Ketua KPK Bantah Ada Perlakuan Istimewa
Nasional
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
Nasional
Presiden Prabowo Tinggalkan Brasil Usai Lawatan Kenegaraan
Presiden Prabowo Tinggalkan Brasil Usai Lawatan Kenegaraan
Nasional
Hasto Akan Bacakan Pleidoi Kasus Harun Masiku Hari Ini
Hasto Akan Bacakan Pleidoi Kasus Harun Masiku Hari Ini
Nasional
Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: 'Eligible' di Bidang Ketahanan Pangan
Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: "Eligible" di Bidang Ketahanan Pangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rusia Luncurkan Serangan Drone Terbesar ke Ukraina Usai Trump Kecam Putin
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau