JAKARTA, KOMPAS.com - Terjeratnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus korupsi menambah panjang daftar kepala daerah yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejak berdiri pada Desember 2002 lalu, lembaga antirasuah tersebut mencatat telah memproses 119 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
"Itu data per 7 Oktober 2019 sejak KPK berdiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Dapat Opini WTP dari BPK
Dalam data yang diterima Kompas.com, 119 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut berasal dari 25 provinsi berbeda.
Provinsi yang kepala daerahnya paling banyak tersandung korupsi adalah Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Kedua provinsi itu memiliki 14 kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2002.
Baca juga: Perludem Ajak Anak Muda Tolak Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Febri menuturkan, mayoritas kepala daerah tersebut tidak diproses lewat operasi tangkap tangan. Ia menyebut, hanya ada 47 dari 119 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan.
"Dari 119 orang Kepala Daerah yang diproses KPK, 47 diantaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4 persen. Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," ujar Febri.
Sementara itu, KPK tercatat telah mencokok tujuh orang kepala daerah dalam operasi tangkap tangan pada 2019 terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga Oktober 2019.
Baca juga: Curhat Mendagri soal Kepala Daerah Korupsi hingga Pengangkatan Pj Gubernur
JabarKetujuh kepala daerah itu adalah Bupati Mesuji Khamami, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, dan Gubernur Kepualauan Riau Nurdin Basirun.
Kemudian, Bupati Kudus Tamzil, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, serta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu.
Dalam konferensi penetapan Agung sebagai tersangka, Senin malam kemarin, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.
Baca juga: Akar Persoalan Korupsi Kepala Daerah Dinilai Bukan karena Gaji Kecil
Ia mengatakan, para kepala daerah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee atau sejenisnya.
"KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," ujar Basaria.