JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan I Nyoman Dhamantra terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan, permintaan penundaan sidang ini disampaikan oleh pihak KPK.
"Kalau dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sudah ditunda kan, setahu saya ada surat dari KPK mohon ditunda persidangan tanggal 4 November 2019," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPK Duga Nyoman Dhamantara Minta Fee Rp 3,6 Miliar Urus Izin Impor Bawang Putih
Guntur menuturkan, sidang Nyoman kali ini merupakan sidang kedua kalinya.
Sebelumnya sidang sudah pernah dibuka pada Senin 14 Oktober. Namun, ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Persidangan akan kembali dibuka pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan permohonan.
Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Krisnugroho.
Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?
Secara terpisah, pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid menyatakan, pihaknya mempersoalkan terkait penetapan tersangka pada Nyoman. Ia menyebut ada proses penetapan tersangka oleh KPK.
"Ya kami persoalkan terkait penetapan tersangka itu karena ada prosedur yang salah dalam prosesnya. Nyoman juga enggak kenal tersangka lainnya, enggak kenal sama sekali. Selain penetapan tersangka, proses penyidikan juga kami permasalahkan," kata Fahmi dihubungi dari Jakarta.
Adapun dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Dhamantra meminta status tersangkanya dibatalkan terkait kasus suap impor bawang.
Baca juga: Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK
Selain itu dia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasusnya dibatalkan.
Dalam perkara yang terdaftar nomor 126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, Dhamantra juga meminta agar penahanannya dinyatakan tidak sah. Serta meminta KPK menghentikan penyidikan terkait kasusnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).