Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji

Kompas.com - 03/11/2019, 15:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang, Presiden Joko Widodo sudah mengingkari janji kampanyenya soal menolak negara lemah dan mendukung pemberantasan korupsi.

Kurnia menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menolak implementasi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Presiden ketika mengikuti kontestasi politik 2019, menyebutkan dalam misi pemerintahannya, Jokowi mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi lagi-lagi ingkar terhadap janjinya," kata Kurnia dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi dinilainya sudah memberikan harapan palsu ke masyarakat luas.

Karena saat ditemui oleh banyak tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.

"Tetapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan Presiden Jokowi soal sopan santun menghargai judicial review di MK," kata dia.

Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.

"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.

Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Manipulasi Harapan Publik

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
keyword kelas berita kompas isinya (#beritasampah): ujarnya,dinilai,menilai,disarankan,diingatkan,mengingatkan,diharapkan,diminta,dianggap,imbau,diimbau,menurut,menurut survey,menurut peneliti,menurut analis,menurut direktur,kata manager,kata pakar,kata survey,kata pemerhati,kata pengamat dst..


Terkini Lainnya
Kejagung Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Sritex Capai Rp 1,08 Triliun
Kejagung Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Sritex Capai Rp 1,08 Triliun
Nasional
Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Severino Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Severino Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Nasional
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex
Nasional
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Nasional
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Nasional
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
Nasional
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
Nasional
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
Nasional
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
Nasional
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Nasional
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
Nasional
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Nasional
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Nasional
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau