Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Kompas.com - 12/11/2019, 19:19 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sikap dukungan ini disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di kantor sekretariat DPP PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

"PAN tetap berada dalam posisi yang mendorong dilakukannya amendemen terbatas dan perlunya dihadirkannya kembali GBHN dalam sistem konstitusi kita," ujar Bambang saat memberikan keterangan seusai pertemuan.

Baca juga: Ketua MPR: Tiga Parpol Belum Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945

Sementara itu, lanjut Bambang, masih terdapat tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHM tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Sementara yang masih belum mengambil sikap yang sama antara lain partai saya sendiri, Partai Golkar, yang masih mendorong GBHN bisa di dalam UU. Begitu juga dengan Demokrat dan PKS," kata Bambang.

Baca juga: Pimpinan MPR Temui Wapres, Bahas Pelantikan hingga Amendemen UUD 1945

Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui ketetapan MPR.

Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.

Baca juga: SBY dan Pimpinan MPR akan Bertemu Kembali, Bahas Amendemen UUD 1945

Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.

Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.

Namun, rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.

Baca juga: Soal Amendemen, SBY Sarankan MPR Tampung Aspirasi Publik Seluas-luasnya

Jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak terutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

Kompas TV Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung amendemen menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang, layaknya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru, yang ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Karenanya, amendemen diperlukan untuk mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Keinginan amandemen terbatas dikritik kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menetapkan GBHN memiliki implikasi logis ketatanegaraan Presiden menjadi mandataris MPR. Padahal, pascareformasi, Presiden bukan lagi mandataris MPR melainkan mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat. Amendemen terbatas dikhawatirkan menjadi bola liar yang akan merembet ke hal-hal lain seperti tata cara pemilihan presiden, yang pada akhirnya akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. Belakangan digaungkan bahkan amendemen menyeluruh. Apa artinya? Adakah alasan fundamental untuk mengamendemen UUD 1945? Apa bahaya yang mengintip<br /> di balik keinginan mengamendemen UUD 1945?<br /> <br /> #SATUMEJA #UUD1945 #MPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kembali saja pada uud 1945 yang murni dan konsekuen untuk menjadi negara republik indonesia yg aman damai makmur serta sejahtra.


Terkini Lainnya
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Nasional
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Nasional
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Nasional
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Nasional
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Nasional
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Nasional
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Nasional
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Nasional
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau