Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Kebebasan Beragama, Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Kebijakan dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/11/2019, 16:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri berharap pemerintah konsisten memperbaiki kualitas regulasi atau kebijakan dan penegakan hukum guna menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Dari segi regulasi atau kebijakan, kata Ghufron, masih terjadi disharmoni.

Artinya, ada aturan atau kebijakan yang menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Di sisi lain ada pula aturan dan kebijakan yang mengancam kebebasan beragama atau berkayakinan, tapi tetap dipertahankan.

Hal itu disampaikan oleh Ghufron dalam konferensi pers peringatan Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada Sabtu (16/11/2019).

"Selain ada problem hukum yang disharmoni, regulasi semacam ini juga digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi tindakan melakukan praktik intoleransi," kata dia di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: Hari Toleransi Internasional, Negara Diharap Perkuat Jaminan Hak Beragama dan Berkeyakinan

Situasi itu dinilai Ghufron diperparah dengan minimnya ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku aksi intoleran, apalagi terhadap pelaku yang mengatasnamakan kepentingan kelompok mayoritas.

Di sisi lain, minimnya perlindungan terhadap para korban pelanggaran KBB juga dinilainya masih menjadi tantangan tersendiri.

"Tantangan yang perlu ditangani ke depan, selain mencabut atau merevisi peraturan perundangan, kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan hukum yang tegas dan adil juga penting didorong. Perlindungan terhadap korban juga menjadi faktor penting," ujar dia.

Hal ini dinilainya menjadi satu jalan guna memastikan setiap orang di masyarakat memiliki hak yang sama dalam menjalankan KBB secara bebas dan adil.

"Bebas dari diskriminasi, bentuk pemaksaan dari kelompok lain dengan alasan apa pun," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengingatkan agar perbaikan regulasi atau kebijakan terkait KBB harus berlandaskan pada nilai hak asasi manusia.

Namun, kenyataannya, kata Ghufron, pemerintah saat ini masih mengabaikan nilai tersebut.

"Misalnya rencana pelarangan ASN di kementerian memakai pakaian tertentu yang menjadi perbincangan belakangan ini, yang dalam pandangan kita tidak hanya membatasi ekspresi keagamaan seseorang, tapi juga berisiko labelisasi orang," kata dia.

Selain itu, Ghufron juga menyoroti kebijakan portal aduan terkait praktik radikalisme yang dilakukan oleh ASN.

Baca juga: Silaturahim Generasi Muda Lintas Agama dalam Menjaga Toleransi

 

Ia melihat, meski portal itu sudah menentukan 11 poin yang masuk ke kategori aduan, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Misalnya ini bisa menjadi instrumen kontrol politik terhadap ASN. Dan poin-poinnya bisa didefinisikan secara subyektif oleh si pelapor. Jadi bisa dijadikan sebagai alat pembatasan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Ghufron, jangan sampai regulasi atau kebijakan yang disusun justru malah membatasi KBB di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Nasional
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Nasional
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
Nasional
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Nasional
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Nasional
Mensos: 45 Persen Bansos Salah Sasaran
Mensos: 45 Persen Bansos Salah Sasaran
Nasional
Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
Nasional
Kemenang Siap Bantu BP Haji Siapkan Data Penyelenggaraan Haji 2026
Kemenang Siap Bantu BP Haji Siapkan Data Penyelenggaraan Haji 2026
Nasional
Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
Nasional
Bangun Karakter, MPLS Sekolah Rakyat Kenalkan Siswa 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Bangun Karakter, MPLS Sekolah Rakyat Kenalkan Siswa 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Nasional
BP Haji Ungkap Rencana Menteri Arab Saudi ke Indonesia di Tengah Tanda Tanya Kuota Haji 2026
BP Haji Ungkap Rencana Menteri Arab Saudi ke Indonesia di Tengah Tanda Tanya Kuota Haji 2026
Nasional
Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Peran Dukcapil dalam DTSEN
Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Peran Dukcapil dalam DTSEN
Nasional
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Klaim Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda, tapi Dijemput Paksa
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Klaim Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda, tapi Dijemput Paksa
Nasional
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Periksa 2 Eks Stafsus Menaker, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Izin TKA Era Hanif Dhakiri
Periksa 2 Eks Stafsus Menaker, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Izin TKA Era Hanif Dhakiri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau