Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Sebabkan Aset First Travel Disita Negara dan Polemiknya...

Kompas.com - 20/11/2019, 11:21 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kalangan menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah.

Pro dan kontra pun timbul. Mahkamah Agung bersikukuh bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.

Di lain pihak, jemaah yang menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.

Baca juga: MA: Barang Bukti First Travel Dirampas Negara

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu 'uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana', ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.

"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jemaah yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" tuturnya.

Baca juga: Barang Mewah hingga Air Soft Gun Milik Bos First Travel Bakal Dilelang, Berikut Daftarnya...

Lalu apa yang menjadi dasar hukum penyitaan aset First Travel oleh negara?

Di dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, disebutkan:

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara."

Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan:

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Baca juga: Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Dianggap Tak Selesaikan Konflik di Papua

Polemik Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Dianggap Tak Selesaikan Konflik di Papua

Nasional
Amnesty Dorong Pemerintah Jelaskan Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Amnesty Dorong Pemerintah Jelaskan Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Nasional
Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintah, Demokrat: Keputusan Akhir di Tangan Prabowo

Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintah, Demokrat: Keputusan Akhir di Tangan Prabowo

Nasional
Syarat Menjadi Kader Posyandu dan Perannya

Syarat Menjadi Kader Posyandu dan Perannya

Nasional
Tanggal 2 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

Nasional
Soroti Rekonsiliasi Nasional, Pengamat: Jangan-jangan Ini Narasi Elite, Masyarakat Kita Lebih Cerdas...

Soroti Rekonsiliasi Nasional, Pengamat: Jangan-jangan Ini Narasi Elite, Masyarakat Kita Lebih Cerdas...

Nasional
Peneliti BRIN: Apakah dengan Mengubah KKB Jadi OPM Akan Akhiri Krisis Kemanusiaan di Papua?

Peneliti BRIN: Apakah dengan Mengubah KKB Jadi OPM Akan Akhiri Krisis Kemanusiaan di Papua?

Nasional
PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

Nasional
Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Nasional
Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Nasional
SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Nasional
KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

Nasional
PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

Nasional
Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com