Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Tak Persoalkan Dana Parpol, Ada atau Tak Ada Optimistis Tetap Eksis

Kompas.com - 13/12/2019, 19:03 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono mengaku tak terlalu mempersoalkan dana bantuan partai politik dari pemerintah.

Menurutnya, jika dana bantuan parpol pun tak ada, PKPI akan tetap eksis.

"Memang uniknya PKPI ini ada atau enggak adanya dana (parpol), insya Allah akan terus tetap eksis. Selama ini tanpa bantuan apa pun daerah tetap berjuang untuk PKPI dan terus bergerak," kata Diaz di Hotel Mercure Simatupang, Jl TB Simatupang, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Diaz mengakui dana bantuan parpol saat ini terbilang kecil, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Besaran dana bantuan parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Sementara itu, kini muncul usul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan indonesia (LIPI) untuk mengubah besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.

"Iya ya, masih kecil. Kalau nggak salah Rp 1.300-an ya," ujarnya.

Namun, Diaz kembali menekankan dirinya tak khawatir soal dana bantuan parpol tersebut.

Ia optimistis PKPI mampu menjadi partai besar meski dana bantuan parpol pun tak ada.

"Dengan lima tahun saya rasa PKPI akan lebih besar tanpa atau dengan adanya bantuan pemerintah, kita akan eksis dan maju," ujar Diaz.

Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020

Diberitakan, KPK dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.441 suara per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan angka Rp 8.461 per suara itu merupakan uang yang mesti diberikan pemerintah yakni 50 persen dari total perkiraan kebutuhan partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara asalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Ro 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).

Kompas TV Mahalnya ongkol politik di penyelenggaran pemilu bukan rahasia lagi, peserta pemilu harus menyiapkan dana yang besar untuk maju menjadi anggota legislatif ataupun Presiden. Belum lagi parpol harus ikut "nyumbang" pada Capres-Cawapres yang diusungnya. Hal ini menjadi sorotan, saat Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno "menyentil" soal parpol-parpol koalisi pendukungnya yang belum menyumbangkan dana kampanye. Apakah Pileg dan Pilpres berlangsung serentak membuat partai politik memilih lebih berkontribusi memenangkan dulu Pileg mereka? KompasTV akan membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Bendahara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Syafrizal. Dan Dari Bandung, Jawa Barat bergabung pengamat komunikasi politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kepala Daerah Diminta Siapkan Lahan, BGN: untuk Bangun Dapur
Kepala Daerah Diminta Siapkan Lahan, BGN: untuk Bangun Dapur
Nasional
Usai Covid-19 Terdeteksi Lagi, Kemenkes Pastikan Tidak Temukan Kasus Kematian
Usai Covid-19 Terdeteksi Lagi, Kemenkes Pastikan Tidak Temukan Kasus Kematian
Nasional
Sarjana Calon Pimpinan Dapur MBG Digembleng di Rindam hingga Akmil
Sarjana Calon Pimpinan Dapur MBG Digembleng di Rindam hingga Akmil
Nasional
Lapor Prabowo, Menkes Bakal Kebut Bangun 66 RSUD Tipe C Jadi 2 Tahun
Lapor Prabowo, Menkes Bakal Kebut Bangun 66 RSUD Tipe C Jadi 2 Tahun
Nasional
Geledah Rumah PNS, KPK Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA Kemenaker
Geledah Rumah PNS, KPK Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA Kemenaker
Nasional
Menkes Akui Kasus Covid-19 Naik Lagi, tapi Variannya Tak Mematikan
Menkes Akui Kasus Covid-19 Naik Lagi, tapi Variannya Tak Mematikan
Nasional
Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris
Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris
Nasional
Bertemu Perwakilan Perdagangan AS di Paris, Menko Airlangga: Kami Siap Berdialog dan Negoisasi
Bertemu Perwakilan Perdagangan AS di Paris, Menko Airlangga: Kami Siap Berdialog dan Negoisasi
Nasional
Istana Jawab Isu Megawati Cueki Gibran Saat Hari Lahir Pancasila: Gosip!
Istana Jawab Isu Megawati Cueki Gibran Saat Hari Lahir Pancasila: Gosip!
Nasional
Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar
Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar
Nasional
Hadiri Pertemuan Menteri OECD 2025, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Aksesi Indonesia
Hadiri Pertemuan Menteri OECD 2025, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Aksesi Indonesia
Nasional
Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit
Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit
Nasional
KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA
KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA
Nasional
Mendikdasmen Siap Patuhi Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis
Mendikdasmen Siap Patuhi Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis
Nasional
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau