Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konvensi Antikorupsi PBB, Menkumham Sebut Revisi UU KPK sebagai Penguatan Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 17/12/2019, 13:33 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 16-20 Desember 2019.

Dalam konferensi tersebut, Yasonna menyampaikan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menetapkan UU baru yakni UU 19/2019.

Baca juga: Laode Nilai UU KPK Bikin Citra Indonesia Berisiko Tercoreng

Menurut dia, revisi UU tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Revisi atas UU KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Akibat Revisi UU KPK, Indonesia Dinilai Tak Patuh dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Upaya lain yang telah dilakukan yakni telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dan DPR kini juga tengah dalam tahap finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan era kolonial.

Baca juga: ICW Sebut Dampak UU KPK Baru Sudah Terasa di Hari Antikorupsi Sedunia

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Untuk diketahui, terdapat satu orang kepala negara dan setidaknya 36 orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai ketua delegasi.

Baca juga: Di Depan Hakim MK, Agus Rahardjo dkk Mengaku Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Indonesia juga turut menyampaikan komitmen yang kuat terhadap posisi bersama dari Group Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.

Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.

Baca juga: Kuorum Pengesahan UU KPK Disoal, Anggota Komisi III DPR Siap Jelaskan ke MK

Yasonna mengatakan, salah satu tantangan dalam pemberantasan kejahatan transnasional adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

“Untuk itu Indonesia mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC,” pungkasnya.

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
logikanya masuk sih, penguatan pencegahan drpd sdh byk dikorupsi dan sdh byk uang hilang baru ditindak.


Terkini Lainnya
Investigasi Kasus Kuota Haji Berlanjut: Rumah Yaqut Digeledah, HP Disita
Investigasi Kasus Kuota Haji Berlanjut: Rumah Yaqut Digeledah, HP Disita
Nasional
Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
Nasional
Once soal Polemik Royalti: Musik Itu Menggembirakan, Jangan Sebaliknya
Once soal Polemik Royalti: Musik Itu Menggembirakan, Jangan Sebaliknya
Nasional
Kelakar Prabowo Sebut Pemilu Masih Lama Melihat DPR Bak Rapat Kecamatan
Kelakar Prabowo Sebut Pemilu Masih Lama Melihat DPR Bak Rapat Kecamatan
Nasional
Teguran Keras Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo
Teguran Keras Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo
Nasional
Puan Sebut One Piece sebagai Kritik, Dasco Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
Puan Sebut One Piece sebagai Kritik, Dasco Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
Nasional
Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
Nasional
Saat Uang Halal Susah Dicari di Parlemen
Saat Uang Halal Susah Dicari di Parlemen
Nasional
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Nasional
Prabowo Dapat 3 Kali 'Standing Applause' dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Prabowo Dapat 3 Kali "Standing Applause" dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Nasional
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Nasional
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Nasional
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Nasional
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Nasional
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau