JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Senin (30/12/2019) hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing
"Iya hari ini sidang agenda dakwaan (Emirsyah Satar). Agenda sidang (dimulai) seperti biasa, pelaksanaan tergantung kesiapan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, KPK Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Baca juga: Didakwa TPPU dan Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.