Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Dirut PT Hason Internasional Tak Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 07/01/2020, 07:47 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro diklaim tidak terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, seusai mendampingi kliennya saat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Perannya, tidak ada sesuatu yang menyangkut peran (Benny Tjokro) untuk mendukung terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Kejagung Panggil 7 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya, Seluruhnya Hadir

Menurutnya, Benny terseret kasus tersebut karena pernah mengajukan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Kendati demikian, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan menyangkut MTN tersebut.

"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, Benny juga tidak terkait dengan transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Benny merupakan perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Maka dari itu, Muchtar mengatakan bahwa transaksi dikelola oleh manajemen BEI.

"Tentu transaksi-transaksi yang terjadi di Bursa Efek oleh emiten, itu kan yang mengelola manajemennya Bursa Efek. jadi tidak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny," ujar dia.

Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Ia pun mengaku optimis bahwa kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Benny diperiksa sekitar tujuh jam. Muchtar menuturkan, tim penyidik mengajukan 15-16 pertanyaan kepada kliennya.

Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu.

Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau