Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

Kompas.com - 10/01/2020, 05:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika seorang pengurus DPP PDI-P meminta seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ujar Lili.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih menggantikan Nazarudin.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2019, PDI-P kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Saeful, disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW (pergantian antarwaktu).

"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) ntuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," kata Lili.

Lili menyebut, Wahyu meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk dana operasional. Uang tersebut, kata Lili, diberikan kepada Wahyu lewat dua tahap.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Lapor ke Presiden dan DPR

Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saeful untuk kemudian diberikan kepada Wahyu.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.

Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang Rp 850 juta kepasa Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni.

"Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Nasional
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Nasional
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Nasional
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Nasional
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Nasional
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Nasional
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Nasional
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Nasional
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Nasional
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Nasional
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Nasional
Prabowo Bakal Hadiri Leaders Retreat Bersama PM Lawrence Wong di Singapura
Prabowo Bakal Hadiri Leaders Retreat Bersama PM Lawrence Wong di Singapura
Nasional
Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa yang Terjadi jika Perang Israel Vs Iran Terus Memburuk?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau