Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Kompas.com - 11/01/2020, 17:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Hal ini ia ungkapkan dalam menanggapi persoalan PAW caleg PDI Perjuangan (PDI-P).

"Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPR. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPR, baru kita bisa respons," ujar Evi ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

 

Dengan demikian, kata Evi, jika partai langsung meminta melakukan PAW, KPU tidak bisa merespons.

"Kalau dari parpol langsung tak bisa kita respons untuk melakukan PAW. Jadi (proses di atas) itulah yang harus dilakukan oleh parpol kalau mau ajukan PAW," tegas Evi.

Selain itu, lanjut Evi, KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur di atas.

Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.

"Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam aturan perundangan," tambah Evi.

 Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.

"Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Baca juga: Kronologi PAW Caleg PDI Perjuangan yang Berujung Suap Komisioner KPU

Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian aantarwaktu.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Nasional
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Nasional
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Nasional
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Nasional
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Nasional
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Nasional
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Nasional
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Nasional
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Nasional
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Nasional
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Nasional
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Nasional
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
Nasional
PKS: Sebagai Mitra Koalisi, Kami Akan Berupaya Program Prabowo Berhasil
PKS: Sebagai Mitra Koalisi, Kami Akan Berupaya Program Prabowo Berhasil
Nasional
Proses Panjang Pemakzulan, HNW: DPR Dulu Setelah Itu ke MK
Proses Panjang Pemakzulan, HNW: DPR Dulu Setelah Itu ke MK
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau