Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Konfederasi Buruh Setujui Omnibus Law

Kompas.com - 15/01/2020, 22:40 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia juga menyebut buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.

Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan.

Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.  

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Airlangga menyampaikan, penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka.

Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Muncul informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh.

Padahal, formulasi upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebut, para pekerja akan mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan melalui aturan baru ini.

Program tersebut merupakan jaminan baru yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tak akan menggantikan pesangon yang diberikan ketika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada pesangon PHK," kata dia.

Baca juga: Jokowi Targetkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Selesai dalam 100 Hari

Airlangga juga memastikan lewat omnibus law ini akan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski demikian, dia memastikan bahwa aturan lembur di luar 40 jam per pekan akan tetap berlaku.

Halaman:
Komentar
konfederasi yg mana yg setuju,dan sudah di ajak bicara..tidak pernayh di sebut drengan gamblang


Terkini Lainnya
Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Nasional
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Nasional
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Nasional
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Nasional
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Nasional
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Nasional
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Nasional
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Nasional
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Nasional
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Nasional
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau