Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten

Kompas.com - 17/01/2020, 18:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf PT Bali Pasific Pragama (BPP) M Lutfi Ismail Ishaq mengungkapkan bahwa dirinya membuka sebuah rekening bank untuk menampung hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Rekening di Bank Panin itu untuk memisahkan uang masuk dari proyek perusahaan dan dari hasil penjualan tanah. Yang proyek itu di Bank Mandiri sama Bank Jabar," kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Saksi Sebut Orang Kepercayaan Wawan Pinjam Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek

Menurut Lutfi, ia pernah mendapatkan perintah untuk membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Banten oleh orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna.

"Itu tanah (yang sudah dibeli), milik Pak Wawan, karena dari awal Pak Dadang meminta saya supaya namanya saya dipakai sebagai pemilik tanah, gitu. Pak Dadang yang merintahkan," kata dia.

Lutfi mengakui bahwa sumber uang pembelian tanah tersebut tak berasal dari kocek pribadinya, melainkan dari pihak Wawan.

Menurut dia, setelah tanah itu dibeli, kemudian dijual ke pihak lain.

"Pernah (jual) ke institusi, ada yang ke Pemprov dan Pemkab. Itu tanahnya ada di Kecamatan Ciruas, Cipocok, sama Penancangan apa ya? Lupa saya," katanya.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Perintah Amankan Proyek yang Diminati Perusahaan Wawan

Lutfi juga mengaku pada awalnya tak mengetahui maksud dari penjualan tanah tersebut.

"Awalnya tidak tahu. Tahunya setelah dipanggil pihak Pemda untuk sosialisasi terkait penggunaan tanah, jadi sosialisasi itu disampaikan tanahnya mau dijual apa enggak," kata dia.

Hasil penjualan tanah itulah, lanjut Lutfi, disetorkan ke dalam rekening bank atas nama dirinya.

"(Pengelolaan hasil jualnya) tergantung pemesanan juga, kalau Pak Dadang bilang hasil jualnya dikeluarin dari rekening ya saya keluarkan dengan cek. Pak Dadang biasanya minta cek buat uang proyek, kadang dia merintahin kantor atau telepon saya, buat uang dikeluarkan," kata dia.

Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
Nasional
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau