JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Komisi I DPR untuk kembali meninjau kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
Sebab, menurut dia, kewenangan Dewan Pengawas TVRI saat ini terlalu besar.
"Kita lebih berharap pada presiden sih dan Komisi I untuk memangkas mengergaji kewenangan Dewas saja," kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Agil menyampaikan, wewenang Dewas dalam dunia broadcasting hanya sebagai pengawasan etik dan konten.
Baca juga: Turunkan Kain Hitam, Dewan Pengawas TVRI Dinilai Tidak Pro-karyawan
Maka dari itu, Agil menilai kewenangan Dewas saat ini terlalu besar.
"Kalau Dewan Pengawas untuk public broadcasting tidak sampai ke situ dia lebih kepada etik dan konten sebenarnya tapi dia tidak terlalu teknis," ujar dia.
Karyawan yang bekerja di TVRI selama 28 tahun ini juga meminta ada peninjauan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI.
"Termasuk DPR Komisi I untuk lihat lagi Revisi PP 13 Tahun 2005 terkait dengan TVRI karena memang Dewan Pengawas diberi kekuatan yang cukup besar," ucap dia.
Sebelumnya, presenter Helmy Yahya resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Kamis (16/1/2020).
Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Gedung TVRI Dipasang Kain Hitam
Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.
Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRIadalah pendanaan penayangan Liga Inggris.
Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.
Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.