Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan

Kompas.com - 24/01/2020, 10:21 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk memecat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly lantaran diduga telah berbohong ihwal keberadaan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun jadi tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk dapat menggantikan Nazarudin Kiemas duduk di kursi parlemen periode 2019-2024. 

Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK. 

Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Yasonna Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari. 

"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.

"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.

Baca juga: Ketua Komisi III Minta Warga Tanjung Priok Maafkan Ucapan Yasonna Laoly

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa turut meragukan informasi yang diberikan Yasonna atas keberadaan Harun Masiku.

Menurut dia, informasi yang diberikan Dirjen Imigrasi jauh lebih dapat dipercaya dibandingkan informasi dari Yasonna.

"Ya kita percaya Dirjen (Imigrasi) dong daripada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ia pun sepakat dengan pernyataan Kurnia yang menyebut bahwa Yasonna akan sulit membedakan posisinya antara bertugas sebagai Kemenkumham dengan Ketua DPP PDI Perjuangan.

Selain itu, Desmond menduga, ada ketidakharmonisan di internal Kemenkumham lantaran adanya simpang siur informasi tentang keberadaan Harun.

Adanya perbedaan pernyataan antara Yasonnya dan Ronny menunjukkan bahwa Yasonna tak memiliki wibawa di mata anak buahnya.

Halaman:
Komentar
heran juga kenapa jokowi masih pake orang ini yaa


Terkini Lainnya
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Nasional
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Nasional
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Nasional
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Nasional
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Nasional
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Nasional
'Surat Sakti' Pejabat
"Surat Sakti" Pejabat
Nasional
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Nasional
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Nasional
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Nasional
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Nasional
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Nasional
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Nasional
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau