Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Kompas.com - 27/01/2020, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).

Ali menuturkan, keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: ICW Sebut Sekjen PPP Keliru Tafsirkan Pasal Suap yang Jerat Romahurmuziy

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hakim tipikor perlu dievaluasi.. karena tuntutan utk koruptor sangat rendah..hanya rata2 2,5 thn penjara


Terkini Lainnya
Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Nasional
Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Eks Ketua PN Surabaya Dianggap Kode Minta Jatah, Hakim: Kebiasaan?
Pesan "Jangan Lupakan Saya" Eks Ketua PN Surabaya Dianggap Kode Minta Jatah, Hakim: Kebiasaan?
Nasional
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
Nasional
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Nasional
Ketua PBNU: Ada Kesan Seolah Penambangan Itu Kejahatan, Kurang Tepat
Ketua PBNU: Ada Kesan Seolah Penambangan Itu Kejahatan, Kurang Tepat
Nasional
Adu Bukti Muzakir Manaf dan Mendagri soal 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Adu Bukti Muzakir Manaf dan Mendagri soal 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Nasional
Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji 2026, Menag: Tidak Ada Pembahasan Itu
Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji 2026, Menag: Tidak Ada Pembahasan Itu
Nasional
Yusril: Jika Hambali Bebas, Kami Tidak Izinkan Kembali ke Indonesia
Yusril: Jika Hambali Bebas, Kami Tidak Izinkan Kembali ke Indonesia
Nasional
Kemhan Nyatakan Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD Sudah Dihitung Cermat
Kemhan Nyatakan Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD Sudah Dihitung Cermat
Nasional
Desakan Segera Tunjuk Dubes RI di AS dan 5 Nama di Tangan Prabowo
Desakan Segera Tunjuk Dubes RI di AS dan 5 Nama di Tangan Prabowo
Nasional
Ada 383 WNI Bermukim di Iran Saat Israel Gempur Teheran
Ada 383 WNI Bermukim di Iran Saat Israel Gempur Teheran
Nasional
Kemenhan: Masukan soal Dewan Pertahanan Nasional Akan Dilaporkan ke Prabowo
Kemenhan: Masukan soal Dewan Pertahanan Nasional Akan Dilaporkan ke Prabowo
Nasional
Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?
Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?
Nasional
Eks Ketua PN Surabaya Berkali-kali Minta Jatah Suap Vonis Ronald Tannur: Lae Jangan Lupakan Saya
Eks Ketua PN Surabaya Berkali-kali Minta Jatah Suap Vonis Ronald Tannur: Lae Jangan Lupakan Saya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau