Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

Kompas.com - 27/01/2020, 20:25 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran berita bohong oleh petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana. 

Menurut Asep, dugaan itu didalami polisi melalui pemeriksaan ahli. 

"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020)

"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata dia. 

Baca juga: Ini Tanggapan Petinggi Sunda Empire Setelah Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Asep mengatakan, setidaknya ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, mulai dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.

"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujar dia. 

Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. 

Baca juga: Hasil Timnas Indonesia Vs Arab Saudi 2-3: Garuda Tumbang Usai Gigih Berjuang

Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan ahli. 

"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, polisi terus mendalami kegiatan Sunda Empire. Saat ini, sudah delapan orang saksi telah dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

"Sampai saat ini delapan orang sudah dimintai keterangan," kata Saptono.

Baca juga: Sunda Empire Dilaporkan Roy Suryo, Ki Ageng Rangga: Maling Teriak Maling

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengambil langkah pemetaan kegiatan yang dilakukan Sunda Empire.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, budayawan, staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.

Baca juga: Rapor Marc Klok dan Beckham Putra Usai Skor Indonesia Vs Arab Saudi 2-3: Rating Terendah

"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," ucap Erlangga.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Tak lama lagi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Komentar
untuk membuktikan bener atau gak gampang koq. kita minta duitnya aja, gak usah2 banyak2. minta 100 jt aja kalau dikasih berarti bener tub king of the king


Terkini Lainnya
Respons Penilaian Komnas HAM, Komdigi: Yang Dihapus Ujaran Kebencian hingga Disinformasi
Respons Penilaian Komnas HAM, Komdigi: Yang Dihapus Ujaran Kebencian hingga Disinformasi
Nasional
Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Sritex di Solo dan Karanganyar
Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Sritex di Solo dan Karanganyar
Nasional
Profil Berlian Helmy, Eks Direktur Lemhanas yang Kini Jadi Dubes RI untuk Azerbaijan
Profil Berlian Helmy, Eks Direktur Lemhanas yang Kini Jadi Dubes RI untuk Azerbaijan
Nasional
Capres Harus 'Warlok', Calon Kepala Daerah Boleh 'Naturalisasi'
Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
Nasional
Kuncoro Giri Waseso Jadi Dubes RI di Mesir, Pernah Ditempatkan di Dhaka dan Denmark
Kuncoro Giri Waseso Jadi Dubes RI di Mesir, Pernah Ditempatkan di Dhaka dan Denmark
Nasional
Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
Nasional
Komite Otsus Papua Diisi Beragam Tokoh: Ada Pensiunan TNI-Polri, Birokrat, hingga Pebisnis
Komite Otsus Papua Diisi Beragam Tokoh: Ada Pensiunan TNI-Polri, Birokrat, hingga Pebisnis
Nasional
Kronologi TNI Pulang Tugas Langsung Sikat Begal Motor di Tol Kebon Jeruk
Kronologi TNI Pulang Tugas Langsung Sikat Begal Motor di Tol Kebon Jeruk
Nasional
Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
Nasional
'Shutdown' dan 'Slowdown': Gelap di Washington, Irit di Indonesia
"Shutdown" dan "Slowdown": Gelap di Washington, Irit di Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
Nasional
Praperadilan Nadiem, Ahli Sebut Kerugian Negara Bisa Dihitung Jaksa, Tak Harus BPK
Praperadilan Nadiem, Ahli Sebut Kerugian Negara Bisa Dihitung Jaksa, Tak Harus BPK
Nasional
Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
Nasional
Hakim Ali Muhtarom Klaim Cetuskan Ide Vonis Lepas untuk Korporasi CPO
Hakim Ali Muhtarom Klaim Cetuskan Ide Vonis Lepas untuk Korporasi CPO
Nasional
Isi Pembicaraan Prabowo dan Patrick Kluivert Jelang Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Isi Pembicaraan Prabowo dan Patrick Kluivert Jelang Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa Saja Syarat Hamas untuk Akhiri Perang Israel di Gaza?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau